Dishub Akan Tertibkan Kantong Parkir Liar di Sekitar Grand Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan menertibkan parkir liar di sekitar Grand Indonesia (GI), Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat ini terdapat empat kantong parkir di sekitar GI yang dikelola warga.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pelayanan dan Penertiban UP Perparkiran, Dishub DKI Jakarta, Henu Aji, mengatakan, pihaknya akan mengupayakan agar kantong-kantong parkir tersebut bisa dilegalkan.
"Kami usahakan agar lokasi ini bisa resmi dan mengikuti ketentuan yang ada, termasuk tarifnya. Total ada empat lokasi parkir," ujar Henu Aji kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Pihaknya akan menertibkan beberapa kendaraan yang terparkir di badan jalan untuk masuk ke tempat parkir yang sudah disediakan. Hal ini terjadi lantaran kapasitas kantong parkir warga tersebut terbatas.
Henu menuturkan, kantong parkir tersebut hanya mampu menampung 700 motor, sehingga tidak semua motor bisa terakomodir. "Nanti kami akan koordinasikan dengan pihak Grand Indonesia dan stakeholder setempat," kata Henu.
Menurut Henu, adanya parkir liar tersebut kemungkinan dikarenakan para pengendara yang merasa lebih praktis apabila parkir di bahu jalan, sehingga tak perlu mencari lahan yang resmi.
Henu juga akan menyesuaikan tarif parkir Rp2.000 per jam. Hal tersebut bertujuan agar tak ada lagi oknum-oknum yang menarik biaya parkir berlebih.
"Apakah mereka yang mau Rp10.000 atau memang karena banyaknya permintaan, bisa direndahkan," pungkas Henu.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pelayanan dan Penertiban UP Perparkiran, Dishub DKI Jakarta, Henu Aji, mengatakan, pihaknya akan mengupayakan agar kantong-kantong parkir tersebut bisa dilegalkan.
"Kami usahakan agar lokasi ini bisa resmi dan mengikuti ketentuan yang ada, termasuk tarifnya. Total ada empat lokasi parkir," ujar Henu Aji kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Pihaknya akan menertibkan beberapa kendaraan yang terparkir di badan jalan untuk masuk ke tempat parkir yang sudah disediakan. Hal ini terjadi lantaran kapasitas kantong parkir warga tersebut terbatas.
Henu menuturkan, kantong parkir tersebut hanya mampu menampung 700 motor, sehingga tidak semua motor bisa terakomodir. "Nanti kami akan koordinasikan dengan pihak Grand Indonesia dan stakeholder setempat," kata Henu.
Menurut Henu, adanya parkir liar tersebut kemungkinan dikarenakan para pengendara yang merasa lebih praktis apabila parkir di bahu jalan, sehingga tak perlu mencari lahan yang resmi.
Henu juga akan menyesuaikan tarif parkir Rp2.000 per jam. Hal tersebut bertujuan agar tak ada lagi oknum-oknum yang menarik biaya parkir berlebih.
"Apakah mereka yang mau Rp10.000 atau memang karena banyaknya permintaan, bisa direndahkan," pungkas Henu.
(thm)