Iming-imingi Korban Rp100 Ribu, Warga Tangerang Cabuli Anak 11 Tahun

Kamis, 08 Desember 2022 - 07:33 WIB
loading...
Iming-imingi Korban...
Polisi menangkap pria berinisial FH (32) lantaran mencabuli bocah 11 tahun di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Seorang warga Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang berinisial FH (32) mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 11 tahun. Korban merupakan warga Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra mengatakan pihaknya mendapat laporan dari ibu korban pada 25 November 2022. Tak butuh waktu lama, hanya dalam tiga hari pascapelaporan pihaknya langsung meringkus pelaku.

”Pelaku kita tangkap pada Senin (28/11) sekitar pukul 23.00 WIB, oleh unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Iptu Rachmad Wibowo dan Panit Iptu Gusti Ngurah Astawa di rumahnya,” kata Putra, Kamis (8/11/2022).

Putra mengungkapkan pelaku telah memiliki istri dan satu orang anak berusia 1 tahun. Putra mengungkapkan tindakan bejat pelaku telah dilakukan dua kali yakni pada Sabtu (22/10) di di salah satu Hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora.

Peristiwa kedua terjadi pada Senin, (21/11) di lokasi yang sama.

”Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi whatsapp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan,” ungkapnya.

Usai melampiaskan napsunya, pelaku mengantar korban namun tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban. Baca juga: Ustaz Cabul di Tangerang Kabur, Istrinya Menangis Histeris

”Awalnya dilaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, namuh hasil penyidikan kami, ini adalah peristiwa tindak pidana pencabulan karena peristiwa persetubuhan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal,” tambah Putra.

Setiap kali selesai melakukan tindak pidana pencabulan, korban diberi uang Rp 100 ribu oleh pelaku dengan alasan untuk jajan dan korban diminta untuk diam tidak menceritakan kepada siapa pun.



Putra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan visum et repertum didapat penyidik, pihaknya menduga yang terjadi bukanlah tindak pidana persetubuhan. Melainkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku FH.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tambora, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)