Segel Bangunan 5 Lantai di Gunung Sahari, Satpol PP Sempat Alami Kendala Akses Masuk Ditutup Kawat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, anggotanya sempat mengalami kendala saat ingin menyegel bangunan lima lantai tak berizin di Gunung Sahari Utara. Kendala itu lantaran bangunan tersebut telah dipasangi barrier, kawat, dan tumpukan puing material di pintu masuk bangunan.
"Kita bersama dengan RW dan RT serta LMK dan juga petugas tim bongkar hanya melakukan penyegelan dulu atas bangunan yang melanggar. Namun tadi kita sampaikan dan kita lihat di lokasi, mereka sudah membuat berier, kawat-kawat supaya petugas tidak bisa masuk," tuturnya di lokasi, Kamis 17 November 2022.
Dia menambahkan, jajarannya akan kembali melakukan penyegelan dan menemukan cara untuk masuk ke bagian bangunan yang terkunci tersebut.
"Jadi untuk rencana ke depan kita akan rapatkan lagi cara untuk bisa masuk dan melakukan penertiban," ujarnya.
Setelah menelusuri, Tumbur dan jajarannya sempat menemukan akses menuju lantai tiga bangunan tersebut. Ia mengatakan, ada hewan-hewan di lantai tiga yang sengaja dipelihara.
"Ya itu yang tadi kita lihat ada hewan-hewan seperti anjing, kucing, burung dara, dan lain-lain," ucapnya.
Untuk dapat masuk ke lantai empat dan lima, kata dia, pihaknya harus menggunakan akses utama yang terkunci oleh kawat dan puing.
"Kalau bongkar segel sendiri sudah jelas ada pelanggarannya. Makanya dalam hal ini pihak Sudin Citata yang berhak memberikan pelanggarannya," ucapnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya sebuah toko material berlantai lima disegel Satpol PP Jakarta Pusat. Penyegelan dilakukan karena bangunan di Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, sebanyak 50 personel Satpol PP melakukan penyegelan terhadap bangunan yang terdiri dari lima lantai tersebut.
"Kegiatan hari ini adalah penyegelan bangunan jalan Rajawali selatan No 1, kita mendapatkan aduan dari masyarakat, bangunan ini juga merupakan rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) tanpa IMB dari lantai empat dan lima," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Kamis 17 November 2022.
Selain itu, Tumbur melanjutkan bangunan ini diketahui juga digunakan sebagai sarang burung walet di lantai empat dan lima. Menurutnya, pemilik bangunan ini juga bersikap tidak kooperatif ketika di panggil oleh pihak Kelurahan Gunung Sahari Utara.
"Kita bersama dengan RW dan RT serta LMK dan juga petugas tim bongkar hanya melakukan penyegelan dulu atas bangunan yang melanggar. Namun tadi kita sampaikan dan kita lihat di lokasi, mereka sudah membuat berier, kawat-kawat supaya petugas tidak bisa masuk," tuturnya di lokasi, Kamis 17 November 2022.
Dia menambahkan, jajarannya akan kembali melakukan penyegelan dan menemukan cara untuk masuk ke bagian bangunan yang terkunci tersebut.
"Jadi untuk rencana ke depan kita akan rapatkan lagi cara untuk bisa masuk dan melakukan penertiban," ujarnya.
Setelah menelusuri, Tumbur dan jajarannya sempat menemukan akses menuju lantai tiga bangunan tersebut. Ia mengatakan, ada hewan-hewan di lantai tiga yang sengaja dipelihara.
"Ya itu yang tadi kita lihat ada hewan-hewan seperti anjing, kucing, burung dara, dan lain-lain," ucapnya.
Untuk dapat masuk ke lantai empat dan lima, kata dia, pihaknya harus menggunakan akses utama yang terkunci oleh kawat dan puing.
"Kalau bongkar segel sendiri sudah jelas ada pelanggarannya. Makanya dalam hal ini pihak Sudin Citata yang berhak memberikan pelanggarannya," ucapnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya sebuah toko material berlantai lima disegel Satpol PP Jakarta Pusat. Penyegelan dilakukan karena bangunan di Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, sebanyak 50 personel Satpol PP melakukan penyegelan terhadap bangunan yang terdiri dari lima lantai tersebut.
"Kegiatan hari ini adalah penyegelan bangunan jalan Rajawali selatan No 1, kita mendapatkan aduan dari masyarakat, bangunan ini juga merupakan rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) tanpa IMB dari lantai empat dan lima," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Kamis 17 November 2022.
Selain itu, Tumbur melanjutkan bangunan ini diketahui juga digunakan sebagai sarang burung walet di lantai empat dan lima. Menurutnya, pemilik bangunan ini juga bersikap tidak kooperatif ketika di panggil oleh pihak Kelurahan Gunung Sahari Utara.
(mhd)