Satpol PP Segel Bangunan Tak Berizin di Puncak Bogor

Selasa, 18 Oktober 2022 - 11:14 WIB
loading...
Satpol PP Segel Bangunan Tak Berizin di Puncak Bogor
Satpol PP menyegel satu bangunan kios yang tidak berizin di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Foto/Istimewa
A A A
BOGOR - Satpol PP menyegel satu bangunan kios yang tidak berizin di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor . Usai disegel, bangunan itu rencananya akan segera dibongkar.

”Bangunan tersebut kita segel dan akan kita lakukan pembongkaran. Bangunan kecil-kecil gitu,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid, Selasa (18/10/2022).

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan mengatakan penyegelan dilakukan pada Senin 17 Oktober 2022. ”Yang disegel satu bangunan kios,” paparnya.



Penyegelan, merupakan limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Bangunan tersebut diketahui berdiri di lahan pemerintah daerah dan tidak berizin.

”Ini merupakan limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan,” tutupnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)