Satpol PP Jakarta Pusat Segel Bangunan Berlantai 5 di Gunung Sahari

Kamis, 17 November 2022 - 15:59 WIB
loading...
Satpol PP Jakarta Pusat Segel Bangunan Berlantai 5 di Gunung Sahari
Satpol PP Jakarta Pusat melakukan penyegelan terhadap toko material berlantai lima di Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara. Foto: MPI/Rizky Syahrial
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan penyegelan terhadap toko material berlantai lima di Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat. Alasannya, toko itu tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).

Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, dalam penyegelan ini 50 personel Satpol PP dikerahkan.

"Kegiatan hari ini adalah penyegelan bangunan Jalan Rajawali Selatan No 1, kita mendapatkan aduan dari masyarakat, bangunan ini juga merupakan rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) tanpa IMB dari lantai empat dan lima," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (17/11/2022).



Selain itu, Tumbur melanjutkan bangunan ini diketahui juga digunakan sebagai sarang burung walet di lantai empat dan lima. Menurutnya, pemilik bangunan ini juga bersikap tidak kooperatif ketika dipanggil oleh pihak Kelurahan Gunung Sahari Utara.

"Bangunan tersebut digunakan sebagai sarang burung walet. Namun dalam hal ini pemilik bangunan yang kita ketahui dari pak lurah tidak kooperatif tidak mau datang menghadiri undangan dari Satpol PP dan Pemkot Jakpus kemarin," tuturnya.

Tumbur beserta jajarannya sempat mengalami kendala saat ingin menyegel bangunan. Pihaknya terkendala akses masuk karena banyaknya puing bangunan serta dilas.

"Kendalanya sendiri akses masuk yang tertutup, begitu pula dengan lantai 4 juga barier dan ditutup juga untuk menghalangi petugas masuk," tutur dia.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)