Diizinkan Beroperasi, Bioskop di Jakarta Buka 29 Juli

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:16 WIB
loading...
Diizinkan Beroperasi, Bioskop di Jakarta Buka 29 Juli
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) memastikanbioskop di Jakarta akan buka pada 29 Juli 2020. Walaupun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengizinkan bioskop dibuka sejak Senin 6 Juli 2020 lalu.

Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin mengatakan,para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk kembali melakukan kegiatan operasional terhitung mulai Rabu 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia.

"Para pengelola membutuhkan waktu mempersiapkan segala kebutuhan pencegahan Covid-19," kata Djonny dalam siaran tertulisnya, Rabu (8/7/2020). ( )

Djonny menjelaskan, sambil mempersiapkan protokol kesehatan Covid-19 di bioskop, pihaknya juga tengah melakukan komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop kembali akrif beroperasi.

Adapun GPBSI ini mewakili para pengusaha bioskop yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepo lis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex. "Semoga setiap persiapan dapat berjalan dengan baik sehingga bioskop dapat kembali melakukan kegiatan operasional dan dapat kembali memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan sektor ekonomi kreatif khususnya industri perfilman Tanah Air," katanya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menutup tempat hiburan hampir 4 bulan gara-gara merebaknya wabah Corona di Jakarta. Adapun tempat-tempat hiburan di Jakarta ditutup pada 23 Maret 2020.

Mulai Senin 6 Juli 2020 lalu, Pemprov DKI Jakarta Kembali membuka bioskop dan hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor 140 tentang pelaksanaan PSBB untuk sektor pariwisata masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif.

"Tempat pemutaran film (bioskop),dapat beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi," seperti yang dikutip dalam surat keputusan yang ditandantangani kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia.

Cucu memberi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengelola untuk mencegah penularan corona. Salah satunya adalah menyediakan ruang isolasi sementara bagi peng yang terindikasi tertular wabah ini dengan gejala suhu badan yang melampaui batas normal.

"Manjemen wajib menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung bersuhu badan di atas 37,3 derajat celcius,"tegasnya.

Selain itu menjaga jarak aman antar penonton di dalam ruangan bioskop juga harus tetap dilakukan. Caranya adalah membatasi jumlah penonton di setiap pertunjukan.

Lalu bagi mereka yang datang tanpa mengenakan masker Cucu meminta supaya tidak diperkenankan masuk ke ruang bioskop demi menghindari hal-hal yang tak ingin. "Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)