Ingat, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Mengacu Tanggal Lahir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan adanya perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika sebelumnya berdasarkan tanggal lahir kini berdasarkan tanggal pencetakan SIM.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perubahan itu sudah berlangsung sejak lama. Namun diketahui masih banyak masyarakat yang tidak menyadarinya.
"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap Nomor 9 Tahun 2012," ujarnya, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Antisipasi Satpas Ramai, Polisi Izin ke DKI Buka Gerai SIM di Mal)
Keputusan tersebut juga sudah dipertegas dengan dikeluarkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Pasca dikeluarkannya peraturan itu, masa berlaku SIM kini tidak bergantung pada tanggal lahir dari si pemilik SIM. Namun masa berlaku SIM tetap selama lima tahun seperti pada kebijakan Korlantas Polri sebelumnya.
"Masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak," pungkasnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perubahan itu sudah berlangsung sejak lama. Namun diketahui masih banyak masyarakat yang tidak menyadarinya.
"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap Nomor 9 Tahun 2012," ujarnya, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Antisipasi Satpas Ramai, Polisi Izin ke DKI Buka Gerai SIM di Mal)
Keputusan tersebut juga sudah dipertegas dengan dikeluarkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Pasca dikeluarkannya peraturan itu, masa berlaku SIM kini tidak bergantung pada tanggal lahir dari si pemilik SIM. Namun masa berlaku SIM tetap selama lima tahun seperti pada kebijakan Korlantas Polri sebelumnya.
"Masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak," pungkasnya.
(thm)