Polisi Beberkan Peran 2 Tersangka Kasus Laboratorium Sabu WN Iran di Jaksel

Jum'at, 11 November 2022 - 18:03 WIB
loading...
Polisi Beberkan Peran...
Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus laboratorium sabu atau narcotics kitchen lab di salah satu apartemen Jakarta Selatan. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus laboratorium sabu atau narcotics kitchen lab di salah satu apartemen Jakarta Selatan . Dalam mengungkap jaringan narkoba internasional Jerman-Iran, polisi menangkap dua WN Iran berinisial MHD dan AK yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi membeberkan peran dua tersangka itu. Keduanya, kata dia, saling membagi tugas dan peran dalam melancarkan aksinya.

Jayadi menerangkan, peran MHD yakni sebagai kurir dan penerima paket bahan dasar pembuatan sabu yang dimasukan dalam paket keramik dari Jerman.

"MHD itu perannya menjemput paket kiriman yang berasal dari Jerman tadi," ujar Jayadi saat konfrensi pers di Apartemen Casa Grande, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Sementara peran tersangka AK, kata dia, sebagai koki peracik bahan dasar narkoba sabu.



"AK ini yang berperan sebagai 'koki,' yang memasak bahan baku ini, menjadi bahan setengah jadi. Kemudian jadi bahan yang siap diedarkan. Jadi itu dua peran tersangka," terang Jayadi.

Sementara itu, terdapat satu WNA berinisial S yang juga tersangka dalam kasus ini. S berperan sebagai pengendali MHD dan AK.

"Ada satu orang DPO inisial S sebagai pengendali, mereka datang ke sini dijanjikan untuk bekerja, dua tersangka tadi," ujar Jayadi.

Lebih lanjut, Jayadi menerangkan, kedua WN Iran itu dapat memasuki Indonesia lantaran visa yang dipakai menggunakan visa turis.

"Hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim, yang kami dapatkan bahwa dua tersangka masuk ke Indonesia ini menggunakan visa kunjungan, atau visa turis atau visa wisata," ucap Jayadi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2055 seconds (0.1#10.140)