Bareskrim Ungkap Narcotics Kitchen Lab di Salah Satu Apartemen Jakarta Selatan

Jum'at, 11 November 2022 - 16:20 WIB
loading...
Bareskrim Ungkap Narcotics Kitchen Lab di Salah Satu Apartemen Jakarta Selatan
Dua tersangka ditangkap polisi terkait dengan narkotics kitchen lab di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap narkoba jenis sabu jaringan internasional Jerman-Indonesia di Apartemen Casa Grande, Jakarta Selatan , Jumat (11/11/2022). Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi menjelaskan, laporan masyarakat itu terkait adanya kiriman narkoba jenis sabu dari Jerman yang dibungkus dalam paket keramik. Atas dasar itu, Tim Subdit 1 Ditipidnarkoba langsung bergerak pada 8 November 2022.

Bareskrim Ungkap Narcotics Kitchen Lab di Salah Satu Apartemen Jakarta Selatan


Bekerja sama dengan Bea dan Cukai, polisi menangkap seorang WNA Iran berinisial MHD di trotoar depan Kantor Pos Pasar Baru.

"Tim Subdit 1 Ditipidnarkoba bekerjasma dengan Bea dan Cukai berhasil menangkap seorang laki-laki WN Iran atas nama MHD di trotoar depan Kantor Pos Pasar Baru yang baru saja mengambil kiriman paket berisi keramik yang di dalamnya tersembunyi empat kg bubuk putih diduga sabu," tutur Jayadi saat konfrensi pers.

Usai ditangkap, MHD mengaku bahwa dirinya diperintah oleh WNA asal Iran berinisial S untuk mengantar paket ke rekannya berinisial AK ke Apartemen Casa Grande, Jakarta Selatan.



Berdasarkan keterangan MHD, kata dia, polisi langsung menuju lokasi tersebut dan menangkap AK di depan Lobi Apartemen Casa Grande. Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan narcotics kitchen lab sabu.

"Kitchen lab untuk melakukan proses terjadinya pemurnian atau dari baham serbuk menjadi baham kristal," terang Jayadi.

Dalam penggeledahan ini, polisi juga menemukan bahan kimia aseton, saringan, timbangan digital, serta 5,3 kilogram narkoba jenis sabu siap edar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)