PAM Jaya Kembali Gandeng Swasta, Anggota DPRD DKI: Kesalahan Lama Jangan Terulang Lagi

Rabu, 09 November 2022 - 21:28 WIB
loading...
A A A
Seharusnya, kata dia, Pemprov DKI Jakarta lewat PAM Jaya belajar dari kesalahan swastanisasi air Jakarta yang mengakibatkan negara justru kehilangan hak penguasaan atas sumber daya air untuk kemakmuran rakyat. Serta kehilangan kontrol atas pengelolaan air untuk kemakmuran rakyat.

Sebenarnya, putusan konstitusi sudah melarangnya berdasarkan putusan MK No 85/PUU-XI/2013 yang melarang atas swastanisasi pengelolaan air minum. Secara konstitusi, lanjut Kent, PAM Jaya sebenarnya dapat secara mandiri menjalankan pengelolaan air. Termasuk produksi air secara mandiri.

"Kenapa PAM Jaya tidak berani untuk mengelola internal saja, katanya sudah tidak akan melakukan swastanisasi air kembali, kenapa harus melibatkan swasta kembali?" ucapnya.

"Jika PAM Jaya yang mengelola , jujur kita selaku anggota Dewan lebih enak dan lebih leluasa dalam berkoordinasi dan komunikasi. Berbeda jika pelayanan tersebut dipegang oleh pihak swasta, ribet dan berbelit belit," sambung Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu.

Kent menyebutkan, dalam kunjungannya ke beberapa daerah Jakarta Barat, banyak warga yang mengeluh akan pelayanan air bersih. Padahal mereka rata rata adalah pelanggan PAM Jaya. Namun kenyataannya dalam mendapatkan air bersih warga harus menunggu sampai larut malam. Mereka sudah mengadu lewat aplikasi, tapi tidak ada tanggapan.

"Yang sering terjadi bahwa air bersih baru keluar pada malam hari. Lalu bagaimana mereka dalam berkehidupan sehari-hari, mengharapkan air bersih tak kunjung keluar tapi tagihan selalu keluar di tiap bulannya. Kalau tidak dibayar langsung muncul ancaman-ancaman dari oknum petugas lapangannya, bahwa instalasi airnya akan dicopot. Saya kerap kali menerima aduan seperti ini dari masyarakat," ketus Kent.

Dalam kerja sama dengan PT Moya Indonesia PAM Jaya menggandeng Kejati DKI Jakarta dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kent pun mengingatkan agar kedua lembaga tersebut harus benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik.

"BPKP dan Kejati DKI Jakarta harus benar-benar menjalankan fungsinya, jangan sampai mereka hanya dijadikan tameng semata. Jika terdapat adanya ketidakbenaran dalam pelayanan, harus segera diseret dan segera ditindak lanjuti," tegas Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin sebelumnya mengatakan bahwa kerja sama dengan PT Moya Indonesia merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan "Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta" oleh Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR pada 3 Januari 2022.

Melanjutkan kesepakatan tersebut, lalu terbit Pergub Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)