Siti Elina, Perempuan Bercadar Penerobos Istana Presiden Jadi Tersangka

Rabu, 26 Oktober 2022 - 16:32 WIB
loading...
Siti Elina, Perempuan Bercadar Penerobos Istana Presiden Jadi Tersangka
Siti Elina, perempuan penerobos Istana Presiden kemudian menodongkan senjata api ke Paspampres ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan Siti Elina, perempuan penerobos Istana Presiden kemudian menodongkan senjata api ke Paspampres sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni BU dan JM. Keduanya memiliki hubungan dengan tersangka Siti Elina.

Elina dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. "Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Usai Geledah Rumah, Polisi Bawa Orang Tua Perempuan Penodong Paspampres di Istana Presiden

Sementara itu, untuk UU terorisme belum dikenakan karena masih dikonstruksikan. "BU dan JM juga tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menangkap perempuan bercadar yang mencoba menerobos Istana Presiden, Jakarta Pusat, dengan membawa senjata api (senpi) jenis FN. Peristiwa terjadi pada pukul 07.00 WIB, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Perempuan Penodong Paspampres di Istana Presiden Kerap Paksa Warga Ikut Pengajian

Danpaspampres Marsda TNI Wahju Hidajat Soedjatmiko mengatakan, perempuan tersebut tidak menerobos Istana Presiden. Peristiwa bermula dari kewaspadaan anggota Paspampres yang melihat seorang perempuan dengan tingkah laku mencurigakan. Perempuan tersebut berdiri di dekat pos utama Paspampres di depan Istana Merdeka dekat lampu lalu lintas.

"Jadi perempuan tersebut tidak menerobos Istana. Tapi justru berawal dari kewaspadaan anggota kami (Paspampres) yang langsung menghampiri perempuan tersebut dan si perempuan langsung mengacungkan senjata ke arah anggota Paspampres," ujarnya, Selasa (25/10/2022).
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)