Kesal Jadi Motif Motif Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Kalideres

Selasa, 25 Oktober 2022 - 14:49 WIB
loading...
A A A
Guna mempertanggungjawabkan perbuataannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, SM (55) ditemukan tewas di dalam rumahnya Kampung Sawah Mede RT 01/06, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (21/10/2022) malam.

Penemuan jasad wanita tersebut bermula dari salah satu tetangga curiga terhadap lampu rumah korban yang masih gelap. Benar saja, saat disatroni, korban tampak sudah tergeletak tewas dengan bersimbah darah di bagian kepala.

(hab)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)