Transpuan Tersangka Tewasnya Mahasiswi di Apartemen Cipulir Ditahan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:20 WIB
loading...
Transpuan Tersangka Tewasnya Mahasiswi di Apartemen Cipulir Ditahan
Kejari Jaksel menahan transpuan Rachmat Hidayat alias Bella, tersangka kasus tewasnya mahasiswi berinisial I (22) di sebuah apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan transpuan Rachmat Hidayat alias Bella, tersangka kasus tewasnya mahasiswi berinisial I (22) di sebuah apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama. Rachmat Hidayat akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan berita acara pelaksanaan perintah penahanan yang diperoleh, disebutkan Rachmat Hidayat akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan terhitung hari ini, Rabu (19/10/2022).



Jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky Alanda menyebutkan, penahanan tersebut dilakukan karena Rachmat Hidayat dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Kuasa hukum tersangka, Amriadi Pasaribu, ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap kliennya. Ia dan Rachmat Hidayat sudah menandatangani berita acara pelaksanaan perintah penahanan tersebut. "Iya, benar (ditahan)," kata Amriadi.

Transpuan Tersangka Tewasnya Mahasiswi di Apartemen Cipulir Ditahan
Transpuan Rachmat Hidayat alias Bella bersama kuasa hukumnya Amriadi Pasaribu.

Amriadi menghormati perintah penahanan ini dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya di persidangan.

Amriadi berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah. Sebab selama ini Rachmat Hidayat memang tidak mengenal dekat dengan tersangka utama, yakni LS.

"Klien saya hanya mengenal LS melalui media sosial, dan karena teman transpuan banyak merekomendasikan LS," ucapnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4943 seconds (0.1#10.140)