IKPI Depok Gelar Webinar: Indonesia Butuh UU Konsultan Pajak

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:39 WIB
loading...
IKPI Depok Gelar Webinar: Indonesia Butuh UU Konsultan Pajak
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menggelar webinar bertema Mimpi dan Realita UU Konsulatan Pajak, Kamis (13/10/2022). Foto: Ist
A A A
DEPOK - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menggelar webinar bertema Mimpi dan Realita UU Konsulatan Pajak, Kamis (13/10/2022). Dalam webinar itu dinyatakan Indonesia membutuhkan UU mengatur konsultan pajak.

Mereka terus memperjuangkannya dan mendesak DPR membahas lalu mengesahkannya. Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan telah bekerja sama dengan sejumlah organisasi profesi konsultan pajak dari negara-negara anggota Asia Oceania Tax Consultant Asociation (AOTCA) khususnya Jepang dan Korea Selatan yang profesi konsultan pajaknya sudah tertib.

"Secara proaktif senantiasa memberikan masukan kepada DPR yang telah berinisiatif menyampaikan usulan RUU Konsultan Pajak. Sayangnya, kini usulan itu hilang bagai ditelan bumi, padahal di tahun 2014 RUU Konsultan Pajak sempat masuk dalam Prolegnas Prioritas,” ujar Ruston, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Anggota DPR Ajak IKPI Dorong RUU Konsultan Pajak Dituntaskan

Dia dan teman-temannya tidak akan menyerah. Dia memimpikan bila UU Konsultan Pajak terbit, maka profesi konsultan pajak menjadi profesi yang terhormat (officium nobile), sumbangsih kepada masyarakat dan bangsa Indonesia kian nyata.

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana mendukung terciptanya UU Konsultan Pajak. Salah satunya bersama-sama menyusun naskah akademik dengan rekan-rekan di Fakultas Hukum UI.

"Biasanya jika naskah akademik disusun oleh akademisi dan asosiasi ini akan menjadi nilai plus untuk pertimbangan DPR dan pemerintah untuk dilakukan pembahasan di DPR," ujar Hikmahanto.

Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin Ramhman mengucap terima kasih atas dukungan akademisi dan politisi untuk terbentuknya UU Konsultan Pajak. Dengan dukungan itu, IKPI kembali bersemangat dan akan kembali menyusun ulang naskah akademik untuk kemudian disosialisasikan kepada stakeholder.

Wakil Ketua DPR periode 2014–2019 Fahri Hamzah mendukung terciptanya UU Konsultan Pajak di Indonesia. Adanya regulasi yang baik tentang konsultan pajak nantinya profesi/organisasi yang menaungi profesi ini bisa berkembang yang kemudian bisa mendampingi kegiatan di masyarakat secara lebih luas. Hal itu akan mempunyai efek langsung kepada pendapatan negara lebih luas.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2078 seconds (0.1#10.140)