Sambut Hari Jadi, IKPI Ajak Masyarakat Sadar Pajak

Selasa, 23 Agustus 2022 - 20:58 WIB
loading...
Sambut Hari Jadi, IKPI Ajak Masyarakat Sadar Pajak
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak masyarakat untuk membayar pajak. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak masyarakat untuk membayar pajak . Melalui pajak, pembangunan negara bisa tercapai.

Tentunya langkah ini selaras dengan keinginan pemerintah yang ingin terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Karena itulah lewat seminar HUT Ke-57 IKPI, pihaknya mengajak masyarakat membayar pajak.
Baca juga: Peluang Calon Konsultan Pajak Cukup Menjanjikan, Ini Syaratnya

"Kami bukan hanya sebagai penghubung tapi berperan aktif menyadarkan wajib pajak. Bagi wajib pajak, fungsi kami adalah berperan aktif menyadarkan wajib pajak bahwa wajib pajak yang memang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus membayar pajak," kata Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dalam seminar di Ballroom Hotel Pullman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (23/8/2022).

Sebagai lembaga konsultan pajak sudah sewajarnya menyadarkan wajib pajak untuk patuh membayar pajak. Terlebih saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan, mulai dari Tax Amnesty hingga Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Karena itu, Ruston menghimbau masyarakat memanfaatkannya karena tarif lebih murah dan bisa terhindari sanksi. "Kita harapkan ke depan ada kepatuhan sukarela jangan lagi harus diimbau diperiksa baru patuh," katanya sembari menambahkan pendapatan pajak kini berhasil meningkat Rp60 triliun.

Seminar bertema “Apa dan Bagaimana setelah PPS” diikuti 1.414 peserta secara online dan offline. Adapun seminar dilakukan masih dalam rangkaian HUT IKPI yang ditandai sejumlah kegiatan mulai dari seminar nasional hingga gerak jalan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor menambahkan IKPI merupakan salah satu mitra strategis di Ditjen Pajak.

"Kami mendukung dan mengapresiasi IKPI atas segala upaya membantu sekaligus menjembatani antara Ditjen Pajak dan wajib pajak sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1818 seconds (0.1#10.140)