HUT Ke-57, IKPI Gelar Jalan Santai di Kemayoran

Minggu, 21 Agustus 2022 - 16:51 WIB
loading...
HUT Ke-57, IKPI Gelar Jalan Santai di Kemayoran
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar jalan santai (Fun Walk) di Hutan Kota Kemayoran, Sunter, Jakarta Utara, Minggu (21/8/2022). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Ratusan peserta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengikuti jalan santai (Fun Walk) di Hutan Kota Kemayoran, Sunter, Jakarta Utara, Minggu (21/8/2022). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari HUT Ke-57 IKPI yang jatuh pada 27Agustus 2022 mendatang.

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan, ada tiga kegiatan yang dilakukan dalam memeriahkan HUT IKPI. "Hari ini kita adakan fun walk, 23 Agustus 2022 seminar nasional dan puncaknya 27 Agustus 2022 kami akan menggelar event besar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan," ujarnya.
Baca juga: Peluang Calon Konsultan Pajak Cukup Menjanjikan, Ini Syaratnya

Pada fun walk ini seluruh anggota IKPI dari Jabodetabek hadir memadati Taman Kota Kemayoran. Keikutsertaan mereka, selain untuk kesehatan yakni mempererat silaturahmi sesama anggota.

Ruston juga menyampaikan poin besar yang diharapkan dalam rangkaian HUT IKPI. "Kami mau IKPI menjadi asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia dan keberadaannya semakin dipercaya masyarakat wajib pajak dan otoritas wajib pajak (pemerintah)," ungkapnya.

Posisi IKPI ini berada di tengah untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi wajib perpajakannya sekaligus membantu pemerintah mengedukasi wajib pajak agar tingkat kepatuhannya tinggi dan pendapatan pajak meningkat.

Dia berharap organisasinya semakin diakui keberadaannya. “Kami ingin satu hal. Selama ini IKPI diatur Menteri Keuangan, jadi kami ingin seperti profesi lain seperti akuntan, advokat diatur dengan Undang-Undang," kata Ruston.

Sebenarnya sudah ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak dan pernah masuk prolegnas DPR. Namun, entah kenapa sampai hari ini belum ada kejelasan kapan RUU tersebut akan dibahas dan bisa segera diundangkan.

"Kami ingin menjalankan profesi ini dengan dilindungi dan ada payung hukumnya yang baik. IKPI berharap pemerintah bisa segera mendorong DPR untuk segera membahas RUU ini dan segera diundangkan," ujarnya.

Ketua Dewan Pengawas IKPI Sistomo mengatakan keberadaan organisasinya sangat membantu negara dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Sebagaimana diketahui, 85 persen penerimaan negara adalah dari pajak. "IKPI merupakan mitra strategis dari pemerintah dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," ucapnya.

Menurut dia, semakin negara ini kuat maka kontribusi pajak akan semakin baik dan besar karena sosial kontrol ini mulainya dari bagaimana partisipasi masyarakat.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1132 seconds (0.1#10.140)