DPC Peradi Jakbar Gelar Webinar Restorative Justice, Diikuti 500 Peserta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat menggelar webinar bertajuk “Mekanisme dan Strategi Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) di Indonesia”. Karena, saat ini lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman atau lembaga peradilan tengah giat melakukan restorative justice.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan, webinar itu merupakan salah satu wujud komitmen pihaknya untuk meningkatkan kualitas para advokat DPC Peradi Jakbar. Mereka antusias mengikuti webinar tersebut, ada lebih dari 500 peserta yang mengikuti, baik dari advokat Peradi, mahasiswa, dan umum.
“Kami terus menerus melakukan pendidikan berkelanjutan, melakukan webinar, bahkan kita melaksanakan webinar internasional juga, melibatkan pemateri dari luar negeri,” ujarnya.
Ketua Bidang Kajian dan Perundang-Undangan DPN Peradi Nikolas Simanjuntak menjadi salah satu narasumber webinar itu menyampaikan, idealnya harus ada undang-undang. Namun untuk membuat undang-undang membutuhkan waktu lama.
Dia mengatakan, saat ini KUHP belum mengatur soal restorative justice. Untuk itu, pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP sudah memasukkannya.
“Di RUU KUHP sekarang tujuan pemidanaan tidak ada tujuan untuk menghukum tetapi untuk memasyarakatkan, untuk menyelesiakan rasa bersalah sehinga dia biar kembali menjadi masyarakat yang baik,” katanya.
Meskipun KUHP belum mengaturnya, namun penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan bisa melakukan restorative justice mengacu pada ketentuan UUD 1945 serta ketentuan peraturan masing-masing lembaga.
“Dasarnya itu UUD. Sekarang ada Perkap (peraturan kapolri), 2020, Perja (peraturan jaksa agung). Perkap ini bagian dari peraturan perundang-undangan karena dalam Pasal 8 bahwa pejabat yang berwenang sesuai dengan wewenang yang diberikan, berhak mengeluarkan peraturan. Di situ letaknya untuk melaksankan UU HAM, UU Polri,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 8, 70, dan 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa tanggung jawab negara harus dilakukan oleh pemerintah. “Artinya, kalau tidak dilakukan, salah. Restorative justice tadi dasarnya UU, Polisi wajib menjunjung HAM itu, kemudian UU HAM. Polisi jangan ragu-ragu melaksanakan restorative juatice,” katanya.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan, webinar itu merupakan salah satu wujud komitmen pihaknya untuk meningkatkan kualitas para advokat DPC Peradi Jakbar. Mereka antusias mengikuti webinar tersebut, ada lebih dari 500 peserta yang mengikuti, baik dari advokat Peradi, mahasiswa, dan umum.
“Kami terus menerus melakukan pendidikan berkelanjutan, melakukan webinar, bahkan kita melaksanakan webinar internasional juga, melibatkan pemateri dari luar negeri,” ujarnya.
Ketua Bidang Kajian dan Perundang-Undangan DPN Peradi Nikolas Simanjuntak menjadi salah satu narasumber webinar itu menyampaikan, idealnya harus ada undang-undang. Namun untuk membuat undang-undang membutuhkan waktu lama.
Dia mengatakan, saat ini KUHP belum mengatur soal restorative justice. Untuk itu, pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP sudah memasukkannya.
“Di RUU KUHP sekarang tujuan pemidanaan tidak ada tujuan untuk menghukum tetapi untuk memasyarakatkan, untuk menyelesiakan rasa bersalah sehinga dia biar kembali menjadi masyarakat yang baik,” katanya.
Meskipun KUHP belum mengaturnya, namun penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan bisa melakukan restorative justice mengacu pada ketentuan UUD 1945 serta ketentuan peraturan masing-masing lembaga.
“Dasarnya itu UUD. Sekarang ada Perkap (peraturan kapolri), 2020, Perja (peraturan jaksa agung). Perkap ini bagian dari peraturan perundang-undangan karena dalam Pasal 8 bahwa pejabat yang berwenang sesuai dengan wewenang yang diberikan, berhak mengeluarkan peraturan. Di situ letaknya untuk melaksankan UU HAM, UU Polri,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 8, 70, dan 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa tanggung jawab negara harus dilakukan oleh pemerintah. “Artinya, kalau tidak dilakukan, salah. Restorative justice tadi dasarnya UU, Polisi wajib menjunjung HAM itu, kemudian UU HAM. Polisi jangan ragu-ragu melaksanakan restorative juatice,” katanya.