DPC Peradi Jakbar Gelar Webinar Restorative Justice, Diikuti 500 Peserta

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:36 WIB
loading...
A A A
Head of Business Law Department Binus University Ahmad Sofian ‎menyampaikan, satu-satunya UU yang memberikan definisi yang kholistik tentang restorative justice, itu ada di dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni pada Pasal 1 angka 6.

Menurutnya, perlu UU yang lebih tegas karena jika restorative justice sudah dilakukan, keputusannya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Polri menghentikan suatu kasus dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sedangkan jaksa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“SP3 polisi dan penghengtian penuntutan (SKP2) bisa dipraperadilankan, tidak ada kepastian hukum, sehingga harus ada UU,” ujarnya.

Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Metro Jaya AKBP Adri Desas Furyanto ‎menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencanangkan restorative justice dan Kapolri menyambutnya dengan menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perpol tersebut mengatur syarat‎ umum dan khusus perkara yang bisa di-restorative justice. “Jadi kalau sudah masuk kategori restorative justice, [penyidik] tidak melakukan restorative justice, selesai, (penyidik) ada sanksi kode etik,” katanya.

Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan dan Pengembangan Advokat Desnadya Anjani Putri selaku moderator menyimpulkan, bahwa agar pelaksanaan restorative justice di Indonesia dapat terlaksana dengan baik. Maka, kata dia, penegak hukum harus memiliki pengetahuan yang baik terkait upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Selain itu, kata dia, perlu adanya undang-undang khusus terkait restorative justice dengan mekanisme yang jelas, atau dibuat kesepakatan bersama antara penegak hukum, sehingga ada acuan yang jelas dalam penerapan restorative justice ini.

Selepas talkshow, Indah Puspitarini selaku pembawa acara, kemudian memandu pemberian plakat dan cendramata dari DPC Peradi Jakbar oleh Asido kepada para narasumber serta penyerahan buku yang ditulis Nikolas kepada peserta yang mengajukan pertanyaan terbaik.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2116 seconds (0.1#10.140)