Bos Sampah Aniaya Anak Buah di Bogor, Polisi Terapkan Restorative Justice
loading...
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor menerapkan restorative justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan bos pengepul sampah berinisial D terhadap anak buahnya yakni, A. D pun kini bisa kembali menjalankan aktivitasnya dan berkumpul bersama keluarga.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, kasus tersebut bermula ketika D menganiaya A karena sakit hati. Pasalnya, A menjual sampah plastik kepada orang lain.
"Padahal uangnya sudah diambil korban duluan. Sehingga pelaku melakukan penganiayaan," kata Siswo kepada wartawan Kamis (16/6/2022).
Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Parungpanjang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/VI/2022/Sektor Parungpanjang tanggal 03 Juni 2022 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Selanjutnya, kata Siswo, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin memfasilitasi musyawarah antara kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan agama terkait kasus tersebut di Command Center Polres Bogor. Hasilnya, kedua belah pihak saling memaafkan.
"Berdasarnya Perpol 8 tahun 2019 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Sesuai perintah Kapolri untuk menerapkan restorative justice dan tidak bersifat transaksional," ucapnya.
Tersangka bersama dengan keluarganya telah meminta maaf kepada korban atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka dan korban pun memaafkannya."Kasus ini sudah selesai," pungkas Siswo.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, kasus tersebut bermula ketika D menganiaya A karena sakit hati. Pasalnya, A menjual sampah plastik kepada orang lain.
"Padahal uangnya sudah diambil korban duluan. Sehingga pelaku melakukan penganiayaan," kata Siswo kepada wartawan Kamis (16/6/2022).
Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Parungpanjang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/VI/2022/Sektor Parungpanjang tanggal 03 Juni 2022 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Selanjutnya, kata Siswo, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin memfasilitasi musyawarah antara kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan agama terkait kasus tersebut di Command Center Polres Bogor. Hasilnya, kedua belah pihak saling memaafkan.
"Berdasarnya Perpol 8 tahun 2019 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Sesuai perintah Kapolri untuk menerapkan restorative justice dan tidak bersifat transaksional," ucapnya.
Tersangka bersama dengan keluarganya telah meminta maaf kepada korban atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka dan korban pun memaafkannya."Kasus ini sudah selesai," pungkas Siswo.
(hab)