Polsek Senen Ringkus 4 Bandar Narkoba dan 1 Kurir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Senen menangkap satu kurir dan empat bandar narkoba di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita setengah kilogram sabu.
"Kami menangkap 5 tersangka terkait 4 perkara," kata Kapolsek Senen Kompol Resa F Marasabessy di Polsek Senen, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari Ternyata Seorang Wanita
Dalam perkara pertama, polisi membekuk tersangka berinisial H alias O di Jalan Senen Dalam, Kelurahan Senen. H merupakan bandar narkoba.
"Barang bukti yang diamankan 6 bungkus plastik klip sedang yang berisi kristal sabu dengan berat masing-masing 100,92 gram, 101,02 gram, 101,02 gram, 101,02 gram, 101 gram, dan 50,51 gram. Jadi total barang bukti yang diamankan 555,49 gram," ujar Marasabessy.
Polisi juga mengamankan satu tas slempang, satu timbangan digital, satu sedotan, satu HP, dan tiga plastik sedang dari tangan H.
Di tempat sama, Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung menuturkan tersangka lainnya yakni I alias B. Dari tangan I, polisi menyita 32,76 gram.
"Untuk LP selanjutnya, tersangka berinisial MFS diamankan dengan jumlah total barang bukti 4 gram dan yang terakhir kita amankan tersangka 2 orang dengan inisial MDP dan DP dengan total jumlah 5,4 gram," sebutnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Kami menangkap 5 tersangka terkait 4 perkara," kata Kapolsek Senen Kompol Resa F Marasabessy di Polsek Senen, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari Ternyata Seorang Wanita
Dalam perkara pertama, polisi membekuk tersangka berinisial H alias O di Jalan Senen Dalam, Kelurahan Senen. H merupakan bandar narkoba.
"Barang bukti yang diamankan 6 bungkus plastik klip sedang yang berisi kristal sabu dengan berat masing-masing 100,92 gram, 101,02 gram, 101,02 gram, 101,02 gram, 101 gram, dan 50,51 gram. Jadi total barang bukti yang diamankan 555,49 gram," ujar Marasabessy.
Polisi juga mengamankan satu tas slempang, satu timbangan digital, satu sedotan, satu HP, dan tiga plastik sedang dari tangan H.
Di tempat sama, Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung menuturkan tersangka lainnya yakni I alias B. Dari tangan I, polisi menyita 32,76 gram.
"Untuk LP selanjutnya, tersangka berinisial MFS diamankan dengan jumlah total barang bukti 4 gram dan yang terakhir kita amankan tersangka 2 orang dengan inisial MDP dan DP dengan total jumlah 5,4 gram," sebutnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(jon)