Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari Ternyata Seorang Wanita

Senin, 14 Juni 2021 - 18:15 WIB
loading...
Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari Ternyata Seorang Wanita
Polisi kembali menangkap enam pengedar narkoba jaringan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari enam pelaku yang di tangkap, satu di antaranya adalah bandar narkoba. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polisi kembali menangkap enam pengedar narkoba jaringan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara . Dari enam pelaku yang di tangkap, satu di antaranya adalah bandar narkoba .

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan dari keenam pengedar narkoba, yakni SW, BP, RZ, SR, RS dan AR dipimpin SW seorang wanita paruh baya.

"Berdasarkan interograsi, jadi saudara SW ini adalah bandar narkoba di Wilayah Kampung Bahari Jakut," kata Guruh saat Press Release di Mapolrestro Jakut, Senin (14/6/2021).

Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Utara Ahsanul Muqaffi mengatakan, pelaku SW menjadi bandar narkoba sejak 2014 dan sudah menjalankan bisnisnya melalui lapak. (Baca juga; Lagi, Polisi Libas Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari )

"Dia menjual kepada pembeli, namun tidak secara langsung kepada yang bersangkutan. Tapi melalui lapak. Dari lapak itu dia ngambil barang ke kontrakan SW, tidak masuk langsung," Ucap Ahsanul.

Ahsanul mengungkapkan keberadaan pelaku SW di Kampung Bahari sendiri memiliki koneksi dan jaringan yang cukup kuat sama seperti bandar lainnya yang ditangkap di Cipanas, Jawa Barat.

"Sama. Jadi dua orang yang kita tangkap kemarin di Puncak (HS dan MS) posisimya dengan saudari SW itu sama besarnya dan ini target sudah lama," ucapnya. (Baca juga; Dua Hari Diperiksa Polisi, Begini Kondisi Anji setelah Ditangkap karena Narkoba )

Ahsanul menambahkan pelaku SW sendiri memiliki cerita keluarga atau anak dan menantu yang juga merupakan pengedar narkoba dan kini sudah ditangkap.

"Dia itu ibu yang memiliki lima anak. Bahkan anak kedua dan menantunya juga sama seperti dia (SW) Dan sudah di tangkap dua tahun yang lalu," tutur Ahsanul.

Polisi mengamankan dua plastik klip, 114 klip plastik ganja, 1 kertas berisi ganja, 3 pipet, 1 timbangan digital, 1 alat isap, 2 plastik sisa pake, satu senjata air soft gun berikut pelurunya, satu senapan angin dan satu bilah belati.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Subsidair 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara sampai hukuman mati.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)