Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 297 Botol Miras Sepanjang September 2022

Selasa, 27 September 2022 - 16:08 WIB
loading...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 297 Botol Miras Sepanjang September 2022
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita 297 botol miras dan tiga paket narkotika jenis sabu. Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita 297 botol minuman beralkohol atau minuman keras ( miras ) dan tiga paket narkotika jenis sabu. Penyitaan barang bukti ini dilakukan sejak awal September 2022.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat menggelar konferensi pers di Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022).

"Selama kurun beberapa pekan terakhir telah beredar miras oleh para pelaku. Ada 300 botol kita amankan di September 2022 ini dari pedagang dan toko yang tidak sesuai perizinan," ujar Putu.

Dia mengaku khawatir dengan peredaran miras di Tanjung Priok. Karena, kata dia, mengonsumsi miras dapat memancing aksi kriminalitas, dan memicu tindak kejahatan.

"Ada 30 toko kita sisir, mulai dari muara Angke sampai Marunda kita sisir. Kita akan lakukan razia ini bersama Satpol PP Pemkot Jakarta Utara," jelasnya.



Tindakan razia miras tersebut, kata Putu, didasarkan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menangkap dua orang tersangka terkait peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti tiga paket.

Tersangka MAF (30) dan NHH (25) diciduk di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Satria Pademangan Barat dan Jalan Rawa Buaya Cengkareng pada 20 September 2022.

MAF diketahui memesan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang statusnya masih DPO. Sedangkan NHH memesan barang dari DPO berinisial A. Keduanya menggunakan modus diletakkan di suatu tempat ataupun bertemu.

Kedua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu tersebut dijerat kepolisian dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun atau maksimal seumur hidup.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)