Hanya 4 Hari, Polda Metro Tangkap 875 Orang Terkait Kasus Narkoba, Miras, dan Judi

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 13:18 WIB
loading...
Hanya 4 Hari, Polda...
Polda Metro Jaya menangkap 875 orang terkait kasus pidana mulai dari narkotika, miras ilegal hingga judi online maupun konvensional. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus pidana mulai dari narkotika , minuman keras (miras) ilegal hingga judi online maupun konvensional. Sebanyak 875 orang ditetapkan sebagai tersangka selama dalam kurun waktu empat hari, yakni 21-25 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak ratusan tersangka berikut barang bukti. Adapun hasil yang didapat selama empat hari ini ada 45 kasus narkoba.

"Ada sebanyak 66 orang ditetapkan sebagai tersangka. Barang barang bukti yang disita ganja sebanyak 626,75 kg, sabu 131,526 kilogram, kemudian pil ekstasi sejumlah 108.128 butir," kata Zulpan saat konferensi pers, Jumat (26/8/2022).

Dari 66 tersangka tersebut, lanjut Zulpan, ada satu tersangka yang dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik telah menyita barang bukti uang Rp1 miliar, juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit Vellfire, satu unit mobil merek Hyundai, dan Grand Livina.

Zulpan menuturkan, untuk tindak pidana peredaran miras ilegal, pihaknya mengamankan sebanyak 27.650 botol. Dalam kasus ini, sebanyak 513 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikutnya pada penindakan terhadap kejahatan judi online maupun konvensional. Dalam kasus ini, sebanyak 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Baca: Sikat Judi, Polisi Ciduk Pengecer Togel Ini di Pinggir Jalan

"Adapun kasus ini (judi) sebanyak 131 LP (laporan). Dan ini juga sebagai wujud nyata bahwa kita tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian," tuturnya.
Dari kasus tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai, buku tabungan, ATM, perlengkapan komputer, rekapan togel hingga sepeda motor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian Pasal 303 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Selanjutnya, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 (2) Junto Pasal 132 Yu RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Kemudian Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1696 seconds (0.1#10.140)