Sepanjang Akhir Pekan 84 Motor Berknalpot Bising Disita Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 84 motor berknalpot bising disita Polda Metro Jaya selama selama akhir pekan kemarin. Pemilik motor yang ingin mengambil kembali diminta untuk membawa dan memasang knalpot standarnya.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, seluruh kendaraan yang disita akan dikembalikan bila sudah dipasang kembali knapot sandarnya. Selama tidak dipasang pihaknya berhak menyita dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara.
Menurut dia, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini. Sebab, motor berknalpot bising sangat mengganggu kenyamanan serta menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas. (Baca juga; 11 Pengendara Motor dengan Knalpot Bising Ditindak Polda Metro Jaya )
Oleh karena itu, pihaknya melakukan filterisasi kendaraan berknalpot bising dan menindak pengendara yang melakukan kebut-kebutan, konvoi, serta balap liar. Sambodo menuturkan, petugas menyaring setiap saat, tetapi pengawasan diintesifkan pada malam menjelang hari libur dan akhir pekan.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan kawasan bebas polusi suara knalpot dan pengendara berisiko untuk menjadi area fokus pengawasan. Sambodo mengatakan, kawasan tersebut awalnya cuma di kawasan Monas, tetapi pihaknya lantas memperluas ke kawasan Sudirman-Thamrin serta hingga ke Bundaran Senayan.
“Satwil saya perintahkan untuk setiap Sabtu juga mempunyai kawasan-kawasan bebas polusi suara knalpot,” tegasnya. (Baca juga; Polda Metro Jaya Akan Awasi Bengkel Modifikasi Knalpot Bising di Jakarta )
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebutkan, pada Sabtu malam-Minggu dini hari ada 64 sepeda motor ditilang dan disita sebagai barang bukti dalam operasi. Selain di kawasan yang sudah ditetapkan bebas polusi suara knalpot, terdapat personel yang menindak di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, serta di Jalan Taman Aries Kembangan, Jakarta Barat.
Adapun pengemudinya dikenakan sanksi tilang dengan penerapan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman pidananya kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000,” tukasnya.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, seluruh kendaraan yang disita akan dikembalikan bila sudah dipasang kembali knapot sandarnya. Selama tidak dipasang pihaknya berhak menyita dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara.
Menurut dia, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini. Sebab, motor berknalpot bising sangat mengganggu kenyamanan serta menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas. (Baca juga; 11 Pengendara Motor dengan Knalpot Bising Ditindak Polda Metro Jaya )
Oleh karena itu, pihaknya melakukan filterisasi kendaraan berknalpot bising dan menindak pengendara yang melakukan kebut-kebutan, konvoi, serta balap liar. Sambodo menuturkan, petugas menyaring setiap saat, tetapi pengawasan diintesifkan pada malam menjelang hari libur dan akhir pekan.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan kawasan bebas polusi suara knalpot dan pengendara berisiko untuk menjadi area fokus pengawasan. Sambodo mengatakan, kawasan tersebut awalnya cuma di kawasan Monas, tetapi pihaknya lantas memperluas ke kawasan Sudirman-Thamrin serta hingga ke Bundaran Senayan.
“Satwil saya perintahkan untuk setiap Sabtu juga mempunyai kawasan-kawasan bebas polusi suara knalpot,” tegasnya. (Baca juga; Polda Metro Jaya Akan Awasi Bengkel Modifikasi Knalpot Bising di Jakarta )
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebutkan, pada Sabtu malam-Minggu dini hari ada 64 sepeda motor ditilang dan disita sebagai barang bukti dalam operasi. Selain di kawasan yang sudah ditetapkan bebas polusi suara knalpot, terdapat personel yang menindak di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, serta di Jalan Taman Aries Kembangan, Jakarta Barat.
Adapun pengemudinya dikenakan sanksi tilang dengan penerapan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman pidananya kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000,” tukasnya.
(wib)