Kronologis Pembunuhan Babinsa, Danpuspom Sebut Letda RW Mabuk dan Marah Dihalangi Bertemu Pacar

Kamis, 02 Juli 2020 - 15:40 WIB
loading...
Kronologis Pembunuhan...
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis membeberkan kronologis kasus pembunuhan terhadap petugas Babinsa Serda Saputra oleh Letda RW. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis membeberkan kronologis kasus pembunuhan terhadap petugas Babinsa Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Serda Saputra oleh Letda RW. Eddy menjelaskan, kasus penganiayaan yang menyebabkan Serda Saputra meninggal terjadi pada Senin 22 Juni 2020 pukul 01.50 WIB.

Tersangka Letda RW datang ke salah satu Hotel di kawasan Tambora dengan tujuan bertemu dengan pacar yang dikenalnya di media sosial. (Baca juga; Puspom Tetapkan 3 Anggota TNI Sebagai Tersangka Pembunuhan Serda Saputra )

"Sebelum bertemu, tersangka dalam kondisi setelah mengonsumsi minuman keras atau kondisi setengah mabuk dan yang bersangkutan ingin bertemu dengan pacar yang belum pernah ketemu di darat karena kenalan di medsos. Pada saat tersangka datang ke hotel, dicegat dan dihalangi petugas untuk masuk," Kata Eddy saat berikan keterangan pers di Mako Puspomal, Kelapa Gading, Kamis (2/7/2020).

Eddy mengungkapkan, pelarangan masuk ke dalam hotel karena merupakan tempat karantina bagi penderita COVID-19. Jadi yang boleh masuk ke hotel itu adalah orang-orang yang sudah diperiksa.

“Kedua yang masuk hotel adalah para petugas, selain itu tidak boleh masuk apalagi berkunjung pada malam atau dini hari. Tetapi karena pengaruh minuman keras, bersangkutan tetap memaksakan untuk masuk," ungkapnya.

Karena tidak terima dihalangi, lanjut Eddy, kemudian Letda RW melakukan perusakan dan penembakan sebanyak dua kali. Tembakan pertama pada saat mau masuk, Letda RW menembak gagang pintu hotel. Setelah itu, tersangka Letda RW menembak lagi ke atas.

"Jadi total ada dua kali penembakan dan tersangka mencoba masuk lewat pintu belakang," ucap Eddy. (Baca juga; Polisi Sebar Sketsa Penculik 8 Anak di Kota Depok )

Setelah melakukan aksi penembakan dan perusakan di hotel. Petugas dari Polres Jakarta Barat dan Babinsa dari Koramil, datang karena mendapat laporan dari keamanan hotel telah terjadi keributan dan penembakan di hotel.

"Petugas Babinsa langsung menemui tersangka di jalan. Kemudian terjadi cekcok, tersangka mengejar korban dengan menggunakan sajam (senjata tajam) badik," tutur Eddy.

Menurut Eddy, karena faktor usianya yang sudah tua sehingga membuat lari lamban, akhirnya korban ditusuk dari belakang. Korban terjatuh dan tersangka kembali menusuk korban kedua kali sehingga mengakibatkan tersangka meninggal dunia.

"Jadi kenapa terjadi keributan, karena: si tersangka kondisi mabuk. Yang kedua karena dia dilarang masuk ke dalam hotel yang merupakan tempat karantina," ucapnya.

Eddy menambahkan, semua yang terkait dengan tindak pidana semua sudah dijerat dan yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan sesuai dengan aturan hukum berlaku. "Selanjutnya kita tunggu proses persidangan setelah ini penyidik memberkas memberikan kepada pengadilan militer agar secepatnya melaksanakan sidang," tutupnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)