Puspom Tetapkan 3 Anggota TNI Sebagai Tersangka Pembunuhan Serda Saputra

Kamis, 02 Juli 2020 - 13:52 WIB
loading...
Puspom Tetapkan 3 Anggota TNI Sebagai Tersangka Pembunuhan Serda Saputra
Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka penganiayaan terhadap Serda Saputra hingga meninggal dunia. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka penganiayaan terhadap Serda Saputra hingga meninggal dunia pada Minggu (22/6/2020). Kasus penganiayaan terhadap anggota Babinsa Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, di salah satu hotel tersebut sudah menemukan titik terang.

"Alhamdulillah pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar mendekat selesai. Gelar perkara dan penyelidikan yang kita lakukan bahwa Letnan RW sudah cukup bukti sebagai tersangka pembunuhan," Kata Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Eddy Rate Muis di Lobi Puspomal, Kelapa Gading, Kamis (2/7/2020).

Menurut Eddy, penetapan tersangka Letnan RW berdasarkan atas beberapa tuduhan. "Pertama melalukan pembunuhan menggunakan sajam (senjata tajam), lalu melakukan perusakan di tempat umum, dan ketiga menggunakan dan menyalahgunakan senpi (senjata api)," tuturnya. (Baca juga; Bukan Ditembak, Dandim Jakbar Sebut Babinsa Meninggal Setelah Ditusuk )

Selain Letnan RW, Puspom TNI juga menetapkan dua anggota TNI AD, yakni sertu H dan Koptu S yang berperan memberikan dan meminjamkan senjata api kepada tersangka. "Ini sudah kita periksa, barang bukti, keterangan para saksi dan petunjuk sudah dikumpulkan, sehingga penyidik yakin kedua ini juga sebagai tersangka," Ucap Eddy.

Sebelumnya, tersangka RW juga pernah melakukan pelanggaran. Namun Eddy tidak menjelaskan pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh tersangka RW. "Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, pasal pembunuhan KUHP, ancamannya maksimal 15 tahun. Kedua, perusakan di tempat umum, KUHP juga, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan," terang Eddy.

"Kemudian yang ketiga, pasal penyalahgunaan senjata api, UU Darurat. Ini paling berat, ancaman hukumannya bisa 20 tahun," tambah Eddy. (Baca juga; Dandim Jakbar Sebut Pelaku Utama Penusuk Babinsa Sudah Ditangkap )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2270 seconds (0.1#10.140)