Tarif Angkot di Kota Depok Naik Rp1.500, Ini Perinciannya

Minggu, 11 September 2022 - 11:11 WIB
loading...
Tarif Angkot di Kota Depok Naik Rp1.500, Ini Perinciannya
Imbas kenaikan harga BBM, tarif angkutan kota di Kota Depok naik hingga Rp1.500. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Tarif angkutan kota (angkot) di Depok resmi naik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

Penyesuaian tarif sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif angkot di Depok berbeda-beda, tergantung jarak. Dalam perwal disebut, ada 24 trayek yang mengalami penyesuaian tarif.

Sedangkan untuk pelajar semua trayek dikenakan tarif Rp3.000. Trayek kode D.01 Terminal Depok-Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp5.000, D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp6.000. Baca juga: Organda Usul Tarif Angkutan Umum di Kota Bekasi Naik Rp2.000

Trayek D.03 Terminal Depok - Parung PP bertarif Rp8.000, trayek D.04 Terminal Depok - Beji - Kukusan PP bertarif Rp6.000. Untuk trayek D.05 Terminal Depok - Citayam - Bojong Gede PP bertarif Rp 8.000, trayek D.05A Bojong Gede-GDC-Terminal Jatijajar PP bertarif Rp10.700.

Trayek D.06 Terminal Depok - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 6.000. Trayek D.07 Terminal Depok-Pitara-Rawa Denok PP bertarif Rp6.500, trayek D.07A Terminal Depok-Pitara -Citayam PP bertarif Rp6.500.

Selanjutnya, trayek D.08 Terminal Depok-BBM-Kp. Sawah PP bertarif Rp8.000 dan trayek D.09 Terminal Depok - Studio Alam - Kp. Sawah PP bertarif Rp7.000. Trayek D.10 Terminal Depok - Parung Serab - Kp.Sawah PP bertarif Rp7.000.

D.10A Terminal Depok - Boulevard GDC - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp7.000. Kemudian trayek D.11 Terminal Depok - Kelapa Dua - Palsigunung PP bertarif Rp5.500 dan trayek D.15 Terminal Depok - Jl. R Sanim - Simpang Limo PP bertarif Rp8.000.

Trayek D.17 Terminal Jatijajar - Cilangkap - Banjaran Pucung - Bhakti ABRI - Cibubur PP bertarif Rp 8.500 dan trayek D.21 Sub Terminal Sawangan-Bedahan-Duren Seribu PP bertarif Rp6.500. D.107 Ps. Cisalak-Gas Alam- Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000.

Kode trayek D.25 Bedahan - Sub Terminal Sawangan -Abdul Wahab- Serua-Curug-BSI PP Rp 8.000, trayek D.26 Sub Terminal Sawangan-Rawa Denok-Citayam PP bertarif Rp 8.000. Trayek D.27 Perum ARCO - Sawangan - Pondok Cabe Udik PP bertarif Rp6.500.



Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan badan usaha angkutan yang ada di Depok. Pihaknya sudah mendengarkan aspirasi dan masukan mengenai kenaikan tarif angkutan umum.

”Sudah ada ketentuan tentang kenaikan tarif, sekarang juga sudah termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan,” katanya.

Penyesuaian tarif tersebut dihitung berdasarkan biaya operasional kendaraan (BOK). Yaitu suku cadang, service besar dan berkala, biaya administrasi surat kendaraan, BBM dan lain-lain. Serta mempertimbangkan kenaikan tarif angkutan penumpang umum.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)