Organda Usul Tarif Angkutan Umum di Kota Bekasi Naik Rp2.000

Minggu, 11 September 2022 - 08:26 WIB
loading...
Organda Usul Tarif Angkutan Umum di Kota Bekasi Naik Rp2.000
Organda Kota Bekasi menysulkan kenaikan tarif angkutan umum di Kota Bekasi naik Rp2000 untuk jarak jauh, Rp1000 jarak dekat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Organisasi angkutan darat ( Organda ) Kota Bekasi mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum kepada Pemerintah Kota Bekasi merespons kebijakan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat.

Ketua DPC Organda Kota Bekasi Indra Hermawan mengatakan usulan besaran tarif baru tersebut sudah disampaikan pihaknya kepada Pemerintah Kota Bekasi beberapa waktu lalu dan secepatnya kenaikan ini akan segera diterapkan.

”Besaran tarif baru ini juga sudah disepakati oleh para sopir angkutan umum di Kota Bekasi,” ujar Indra, Minggu (11/9/2022).

Dia menjelaskan usulan itu kini tinggal menunggu keputusan dari Pelaksana Wali Kota Bekasi. ”Kalau kenaikan tarifnya itu Rp2.000 untuk jarak jauh. Kalau untuk jarak dekat Rp1.000,” ungkapnya.

Berdasarkan usulan kenaikan tarif yang disampaikan Organda Kota Bekasi telah disepakati bersama para pengusaha jasa transportasi menjadi tarif baru angkutan umum di Kota Bekasi. Namun, pihaknya menunggu Peraturan Wali Kota Bekasi terkait penetapan tarif baru.

”Tapi sampai sekarang belum turun-turun nih (Perwal). Seharusnya secepatnya ya. Karena itu tinggal finalisasi, lalu tanda tangan Pak Plt Wali Kota Bekasi,” ujarnya.

Selain mengusulkan tarif baru angkutan umum, Organda juga tengah mendorong Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar dapat disalurkan pula kepada para sopir angkutan umum.”Kita minta dilibatkan, takutnya tidak sesuai atau tepat sasaran,” jelasnya.



Organda Kota Bekasi masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Kota Bekasi terkait alokasi bantuan tersebut sebab hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan kabar terkait bantuan angkutan umum itu.

”Kalau Dishub kemarin bilang belum ada informasi dari Pak Wali. Katanya Organda suruh tanyakan langsung ke beliau. Kalau menurut Peraturan Menteri Keuangan sudah otomatis. Dan paling lambat satu minggu. Tapi sampai saat ini belum ada kabar,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)