Imbas Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Umum di Bekasi Naik 15 Persen

Senin, 05 September 2022 - 16:30 WIB
loading...
Imbas Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Umum di Bekasi Naik 15 Persen
Imbas kenaikan BBM, tarif angkutan di Kabupaten Bekasi naik 15 persen. Foto/Ilustrasi
A A A
BEKASI - Mulai hari ini, tarif angkutan umum di Kabupaten Bekasi naik sebesar 15 persen. Kenaikan tarif ini dampak dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Sekretaris DPC Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi mengatakan, usulan kenaikan tarif angkutan umum itu berdasarkan masukan dari pengusaha dan dinamika masyarakat.

”Naiknya 15 persen untuk angkot yang beroperasi di Bekasi. Ada sekitar 600 angkot yang beroperasi di Kabupaten Bekasi,” kata Yaya, Senin (5/9/2022).

Kenaikan harga BBM ini memberatkan pengusaha dan sopir angkutan umum. Sebab, pengeluaran untuk membeli BBM akan semakin membengkak, termasuk untuk suku cadang.

”Terasa pengeluarannya, terutama beli BBM naik, belum lagi nanti suku cadang dan lainnya. Apalagi pendapatan sopir angkot juga menurun,” ucapnya.



Yaya mengatakan, DPC Organda Kabupaten Bekasi sudah mengirimkan surat ke Penjabat Bupati Bekasi soal penolakan kenaikan harga BBM. Surat tersebut bernomor : 15/DPC OGD/BKS/IX/2022 tertanggal 3 September 2022.

”Saat ini sedang dibahas soal penyesuaian tarif angkutan umum di Dinas Perhubungan,” ungkapnya.

Harga BBM naik sejak Sabtu (3/9/2022) kemarin. Untuk BBM jenis Pertalite semula Rp7.650 per liter menjadi Rp10.00 per liter. Solar subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter kemudian Pertamax non subsidi dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3808 seconds (0.1#10.140)