PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi Diperpanjang Dua Pekan

Kamis, 02 Juli 2020 - 13:03 WIB
loading...
PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi Diperpanjang Dua Pekan
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional terhitung mulai besok hingga 14 hari ke depan. Kamis (2/7/2020) ini, masa PSBB Proporsional di Kabupaten Bekasi telah berakhir.

Demikian ditegaskan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam rapat Forkopimda di Gedung Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.”Mulai besok kita kembali perpanjang PSBB selama dua pekan ke depan,” kata Eka kepada SINDOnews pada Kamis (2/7/2020).

Menurut dia, kebijakan ini sesuai rekomendasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yakni melanjutkan pemberlakuan PSBB selama 14 hari ke depan. Berdasarkan rekomendasi Gubernur Jawa Barat pula selama perpanjangan PSBB nanti akan ada pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor.

Apalagi, kata dia, Gubernur Jawa Barat sudah memberikan ruang diskresi kepada semua kepala daerah di Jawa Barat dalam mengatur transisi menuju adaptasi kebiasaan baru pada sektor-sektor yang dapat dilonggarkan.”Kita akan perlonggar tapi dalam pengawasan ketat protokol kesehatan,” ujarnya. (Baca: Berakhir Hari Ini, Kota Depok Perpanjang Masa PSBB Proporsional)

Eka mengaku, pemeriksaan Covid-19 di pusat keramaian seperti pasar tradisional dan modern, terminal, stasiun, hingga kawasan industri akan dilakukan secara lebih masif untuk mendeteksi potensi penyebaran virus dan menekan tingkat penyebaran di 23 kecamatan. Saat ini, kata dia, dengan 5.000 alat rapid test dan 12.000 alat PCR yang dimiliki pemerintah daerah saat ini pihaknya menargetkan melakukan pemeriksaan kepada 5.000 hingga 1.000 orang baik melalui rapid test maupun swab test yang tersebar di semua wilayah.

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, telah memetakan penanganan Covid-19 di enam sektor meliputi sektor industri, pariwisata, sentra ekonomi, moda transportasi, permukiman, serta sektor kegiatan-kegiatan masyarakat."Sektor-sektor itu hanya memberikan area pengawasan penugasan. Di dalam sektor itu kita buat struktur namanya sub gugus tugas. Contohnya di industri ada sub gugus tugas kawasan industri di bawahnya lagi unit gugus tugas tiap perusahaan untuk industri,” katanya.

Kemudian di bawahnya lagi ada sub unit atau regu-regu gugus tugas bidang misalnya bidang pemasaran dan produksi. Dalam setiap struktur tersebut dibentuk satuan tugas yang membidangi empat aspek kegiatan yakni sosial ekonomi, kesehatan, keamanan, serta sosialisasi dan edukasi.

Selain itu pihaknya juga membentuk Masyarakat Nyang Jaga Kampung atau Mang Jaka dengan tujuan menjadikan masyarakat sebagai garda terdepan sekaligus subjek penanganan Covid-19. "Mang Jaka ini merupakan rentang kendali hingga ke level paling bawah (RT/RW),” tuturnya.

Tugasnya, lanjut dia, untuk membuat aturan protokol Covid-19 sesuai kondisi RT-nya, kemudian mengawasi penerapan aturannya, menegakkan aturan dan memberikan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar aturan tersebut.”Jadi semua masyarakat harus tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tegasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)