Berakhir Hari Ini, Kota Depok Perpanjang Masa PSBB Proporsional

Kamis, 02 Juli 2020 - 12:40 WIB
loading...
Berakhir Hari Ini, Kota Depok Perpanjang Masa PSBB Proporsional
Wali Kota Depok Mohammad Idris.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemkot Depok memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang berakhir hari ini. Hal itu sesuai hasil evaluasi Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat pada Rabu, 1 Juli 2020.

“Terkait dengan masa PSBB Proporsional yang berakhir pada hari ini, sesuai hasil evaluasi Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat pada hari ini Rabu 1 Juli 2020, bahwa PSBB Proporsional untuk Wilayah Bodebek akan diperpanjang, dengan periode waktu yang akan ditentukan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat,” ungkap Wali Kota Depok Mohammad Idris, Kamis (2/7/2020).

Menurut Idris, sesuai dengan level kewaspadaan saat ini yaitu level 3, bersama-sama dengan daerah Bodebek lainnya, Kota Depok akan mengikuti kebijakan perpanjangan masa PSBB Proporsional wilayah Bodebek. (Baca: Evaluasi PSBB Bodebek, Penularan Covid-19 di Kota Bogor Terendah)

Data hingga Rabu, 1 Juli 2020, angka kasus terkonfirmasi positif di Kota Depok sebanyak 774 orang atau bertambah lima kasus dari sebelumnya. Sedangkan jumlah orang sembuh 537 orang dan meninggal dunia sebanyak 34 orang. “Penambahan kasus konfirmasi positif hari ini sebanyak lima kasus. Penambahan tersebut berasal dari tindak lanjut program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan swab dan PCR di Laboratorium RS UI sebanyak lima kasus,” ujarnya.

Untuk kasus konfirmasi yang sembuh hari ini bertambah 15 orang menjadi 537 orang atau 69,38% dari seluruh kasus konfirmasi positif yang ada di Kota Depok. Selanjutnya untuk OTG yang selesai pemantauan hari ini pun bertambah 11 orang dan ODP 13 orang, sedangkan untuk PDP yang selesai pengawasan bertambah 7 orang. “Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 116 orang, terdapat penambahan dibanding hari sebelumnya yaitu satu orang,” pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)