Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam

Senin, 05 September 2022 - 19:26 WIB
loading...
Heboh Dana Pilkada Depok...
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Dana hibah pengawasan Pilkada Depok tahun 2020 disebut-sebut disalahgunakan untuk biaya hiburan malam. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum yang ada di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat menduga telah terjadi tindak pidana korupsi di tubuh Bawaslu Depok.

”Kami telah resmi melakukan penanganan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah telah dilakukan pulbaket. Kami dapat informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi untuk kegiatan hiburan malam,” kata Andi, Senin (5/9/2022).

Andi menjelaskan, Bawaslu Depok menerima dana hibah Pilkada sebesar Rp15 miliar di tahun 2019/2020. Dari dana tersebut pihaknya menemukan ada pengeluaran yang tidak sesuai peruntukkan.



”Dana ini bermula di tahun 2019/2020 mendapat hibah sebesar Rp15 miliar. Dimana dalam temuan yang kami dapatkan sementara ini ada indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak sesuai peruntukkannya,” ungkapnya.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Depok tetapi malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan dengan melakukan dilakukan penarikan tunai yang tidak sesuai juknis.

Ada aliran dana sebesar Rp1,1 miliar yang dilakukan oleh oknum tersebut tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Depok. Dana tersebut hingga sekarang belum kembali ke rekening Bawaslu Depok.

”Dalam upaya pencegahan berbagai macam sinergi dan kolaborasi telah dilakukan pimpinan lembaga dalam rangka pencegahan penggunaan dana hibah tapi itu ulah oknum. Kami akan menindak tegas terkait dengan perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Pihaknya akan terus melakukan sinergi dengan berbagai instansi untuk melakukan pencegahan pencegahan terkait dengan penggunaan dana hibah. Pasalnya kata dia pihaknya melihat data semakin banyaknya pola pemberian dana hibah.

”Kami sampaikan dugaan penyalahgunaan hibah Bawaslu ini telah resmi ditindak lanjuti tim jaksa untuk informasi mohon teman-teman bersabar tim sedang bekerja dan akanprofesional melakukan penangan,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)