Kapolres: Kasus Malapraktik Sedot Lemak di Klinik WSJ Depok Naik ke Penyidikan

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 17:12 WIB
loading...
Kapolres: Kasus Malapraktik...
Polres Metro Depok memasang garis polisi atau police line dan menyita sejumlah barang bukti dari Klinik WSJ Beuty. Foto/SINDOnews/muhammad refi sandi
A A A
JAKARTA - Kasus kematian ENS (30) wanita asal medan yang tewas diduga korban malapraktik sedot lemak di Klinik WSJ Beauty di Depok naik ke tingkat penyidikan.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pihaknya telah memasang garis polisi atau police line dan menyita sejumlah barang bukti termasuk alat sedot lemak dari Klinik yang berlokasi di Jalan Ridwan Rais, Beji, Kota Depok pada Jumat (2/8/2024).

"Kita melakukan pemasangan police line dan penyitaan barang bukti berupa alatnya nanti kita akan mendalami untuk alatnya sendiri dan penggunaannya dikombinasikan dengan keterangan ahli yang akan kita ambil beberapa ahli untuk pemeriksaan beberapa hari kemudian," kata Arya di Mapolres Metro Depok.



"Alat yang untuk melakukan sedot lemak itu, mesinnya, tapi saya enggak bisa merinci karena saya enggak ahli di bidang itu, nama namanya enggak paham," tambahnya.

Arya menyebutkan lokasi klinik WSJ telah tutup dan tidak beroperasi ditambah terpasang garis polisi. Menurut Arya garis polisi dipasang agar kegiatan yang tidak diinginkan terjadi di lokasi tempat kejadian tindak pidana itu.



"Kalau lokasi sekarang tutup ya, karena kita police line karena kita tidak mau ada kegiatan-kegiatan yang tidak diinginkan sementara memang ada tindak pidana terjadi di sana," ujarnya.

Pantauan di lokasi tampak garis polisi berwarna kuning dari Inafis Polres Metro Depok telah terpasang di bagian pagar hitam dan pintu kaca bagian dalam. Terlihat keterangan klinik tutup juga terpasang.

Hanya saja spanduk menu treatment yang sempat terpasang di area depan klinik kini telah dicopot tersisa plang 'Klinik Pratama.

Sebagai informasi, kasus kematian ENS masih berupaya diusut jajaran Polres Metro Depok. Sejumlah saksi dimintai keterangan termasuk pihak klinik, dokter, hingga Dinas Kesehatan (Dinkes). Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu dikarenakan alat bukti yang belum cukup.

Hasil temuan sementara klinik kecantikan itu hanya memiliki izin Klinik Pratama dengan dokter umum yang tidak memiliki spesialisasi dan izin praktik.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)