Modal Pistol Mainan, Komplotan Polisi Gadungan Peras Warga Jerman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat membekuk kawanan polisi gadungan yang memeras warga negara Jerman di apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan, tersangka polisi gadungan ini antara lain berinisial AS dan AR.
Saat beraksi, selain mengaku polisi mereka juga membawa pistol mainan untuk mengancam korban. Dalam menjalankan aksi kejahatan, kedua polisi gadungan ini ada yang berperan menjebak korban memakai narkoba.
"Mereka menunjukkan senjata pistol mainan kepada istrinya warga Jerman yang sebagai penghuni apartemen. Tapi senjata ini ternyata pisau. Korbannya merasa ketakutan, sehingga memberikan Rp 150 juta kepada polisi gadungan ini," kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Korban memberikan uang tersebut dengan perjanjian dapat dibebaskan tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Setelah dibebaskan, korban mencium ada hal ganjil dari polisi gadungan tersebut. (Baca juga; Sabu Milik Ridho Illahi Disimpan dalam Pengharum Ruangan )
Korban pun meminta polisi gadungan ini mengeluarkan surat tugas penangkapan dirinya. Namun, pelaku berdalih sehingga langsung meninggalkan apartemen korban. Setelahnya, korban melaporkan hal ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat dan segera ditangkap para pelaku tersebut.
Akibat perbuatannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pistol mainan dan sejumlah barang bukti lainnya. "Kami sangkakan mereka Pasal 368 tentang Pemerasan, ancaman hukumannya di atas lima tahun," pungkasnya. (Baca juga; Dilempar Steples, Pistol Rakitan Maling Motor Ketinggalan )
Saat beraksi, selain mengaku polisi mereka juga membawa pistol mainan untuk mengancam korban. Dalam menjalankan aksi kejahatan, kedua polisi gadungan ini ada yang berperan menjebak korban memakai narkoba.
"Mereka menunjukkan senjata pistol mainan kepada istrinya warga Jerman yang sebagai penghuni apartemen. Tapi senjata ini ternyata pisau. Korbannya merasa ketakutan, sehingga memberikan Rp 150 juta kepada polisi gadungan ini," kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Korban memberikan uang tersebut dengan perjanjian dapat dibebaskan tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Setelah dibebaskan, korban mencium ada hal ganjil dari polisi gadungan tersebut. (Baca juga; Sabu Milik Ridho Illahi Disimpan dalam Pengharum Ruangan )
Korban pun meminta polisi gadungan ini mengeluarkan surat tugas penangkapan dirinya. Namun, pelaku berdalih sehingga langsung meninggalkan apartemen korban. Setelahnya, korban melaporkan hal ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat dan segera ditangkap para pelaku tersebut.
Akibat perbuatannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pistol mainan dan sejumlah barang bukti lainnya. "Kami sangkakan mereka Pasal 368 tentang Pemerasan, ancaman hukumannya di atas lima tahun," pungkasnya. (Baca juga; Dilempar Steples, Pistol Rakitan Maling Motor Ketinggalan )
(wib)