Polres Bekasi Belum Validasi Temuan KNKT Terkait Kecelakaan Maut Tewaskan 10 Orang

Sabtu, 03 September 2022 - 10:24 WIB
loading...
Polres Bekasi Belum Validasi Temuan KNKT Terkait Kecelakaan Maut Tewaskan 10 Orang
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki.Foto/MPI/Dok
A A A
BEKASI - Polres Bekasi Kota hingga saat ini belum memvalidasi sejumlah temuan atau hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan di Jalan Sultang Agung, Kota Bekasi. Kecelakaan maut ini menewaskan sebanyak 10 orang.

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, penyidik telah menetapkan sopir berinisial AS sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. AS akan dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait temuan KNKT, Hengki belum membenarkan tentang temuan tersebut, di mana sopir mengaku tidak mengantuk saat mengendarai truk. Meski begitu, lanjut dia, penyidik tetap mendalami dugaan kelalaian akan mengarah ke mengantuk atau yang lainnya.

"Saya sampaikan akibat lalainya. Lalai kan banyak bisa karena mengantuk, sedang nengok ke mana dan lainnya," kata Hengki pada Jumat (2/9/2022). Baca: Kecelakaan Tewaskan 10 Orang, KNKT: Truk Laik Jalan dan Sopir Tidak Mengantuk

Terkait dengan kelebihan muatan sesuai temuan KNKT, Hengki menegaskan pihaknya belum memberikan pernyataan apapun mengenai kelebihan muatan. "Kata siapa overload? Silakan tanya KNKT, saya tidak mengatakan ada overload, karena saya belum ada laporannya. Masih ada pemeriksaan lain," ucap dia.

Sebelumnya, Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus, tidak ada kerusakan sama sekali. Secara keseluruhan truk trailer tersebut laik jalan.

KNKT menyatakan truk trailer itu mengalami kelebihan muatan hingga 200 persen.Dari hasil pengecekan pada delivery order truk, muatan maksimal yang dapat diangkut truk sebesar 20 ton.

Sementara, saat insiden maut terjadi, truk diduga mengangkut muatan seberat 55 ton. Ahmad menyebut truk memiliki daya motor sebesar 191 Kw. Sesuai dengan perhitungan dalam aturan yang ada, muatan truk yang diperbolehkan hanya 5,5 dari daya motor, artinya truk seharusnya hanya boleh mengangkut beban maksimal 34,72 ton.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)