Polda Metro Jaya Tangkap 16 Pengoplos Elpiji di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi

Jum'at, 02 September 2022 - 13:04 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tangkap 16 Pengoplos Elpiji di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplos elpiji. Sebanyak 16 pelaku pengoplosan elpiji ditangkap dari berbagai tempat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dari sembilan laporan yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dalam rentang waktu Juli-Agustus 2022.

Adapun waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan KJakarta Utara. Selain itu terjadi di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

"Total tersangka 16 orang terdiri dari penyuntik, karyawan hingga pemilik gas oplosan tersebut," kata Zulpan saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).

Ke-16 tersangka itu ialah ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, KHR, AA, JL, JL, DD, dan HL.

Dari tangan para pelaku disita barang bukti seperti 127 tabung gas berisi 12 kg, 140 tabung gas 12 kg kosong, 776 tabung gas isi 3 kg, 752 tabung gas kosong 3 kg, 29 selang regulator, 36 alat suntik atau pipa besi, 3 bust alat timbang, 1 gunting, 1 obeng, 2 sarung, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 bungkus seal karet, dan 7 mobil pikap.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1575 seconds (0.1#10.140)