2 Personel Polsek Tanah Abang Ditusuk Penadah Motor Curian di Tangerang

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 19:18 WIB
loading...
2 Personel Polsek Tanah Abang Ditusuk Penadah Motor Curian di Tangerang
Dua anggota polisi dari Polsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, ditusuk oleh penadah motor curian saat berusaha menangkap pelaku di Kota Tangerang. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
TANGERANG - Dua anggota polisi dari Polsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, ditusuk oleh penadah motor curian saat berusaha menangkap pelaku di Jalan Aryawangsakara, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Selain dua anggota polisi, pelaku juga menusuk 2 warga yang ada di lokasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Agustus 2022 malam. Akibat kejadian tersebut kedua korban anggota polisi berinisial PH mengalami luka tusuk di bagian paha kanan dan BS tertusuk di bagian pundak kiri.



Sedangkan dua warga sipil yang saat kejadian berada di lokasi mengalami luka sobek di bagian perut, yakni J. Sedangkan TF mengalami tiga luka tusuk di perut.

"Korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anisa Kota Tangerang, dan 2 orang dirujuk ke RS Kramatjati " kata Kapolres, Jumat (19/8/2022).

Pelaku penusukan merupakan penadah kendaraan bermotor hasil curian (curanmor). Saat itu, 3 personel anggota Reskrim dari Polsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, sedang membawa tersangka curanmor berinisial MK untuk melakukan pengembangan.



"Jadi, saat itu anggota hendak melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penadah berinisial DI dan S. Namun pelaku DI melakukan perlawanan dengan langsung mencabut senjata jenis pisau sangkur dan melakukan penusukan secara membabi buta," ungkapnya.

Zain mengatakan, saat ini ke-tiga pelaku, yakni MK, DI dan S, untuk sementara diamankan di Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota guna pengembangan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku penusukan kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1369 seconds (0.1#10.140)