Sekuriti Mal Ekalokasari Sukasari Bogor Sekongkol dengan Kakaknya Nyolong Motor
loading...
A
A
A
BOGOR - Polisi mengamankan pelaku pencurian motor yang terjadi di parkiran Lippo Plaza Ekalokasari, Sukasari, Kota Bogor. Pelaku merupakan sekuriti dan dalam aksinya sekongkol atau bekerja sama dengan sang kakak.
"Pelaku sekuriti bekerja sama dengan kakaknya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Pelaku yang diketahui berinisial RD (26) itu mengambil kunci motor milik korbannya dari dalam loker. Pelaku bekerja sama dengan kakaknya AD untuk mengambil motor korban di parkiran mal.
"Pelaku memberikan kunci ke kakaknya dan menunjukkan motornya yang bisa diambil. Lalu dicuri motor dari korban, dengan kerja sama kedua pelaku sehingga bisa berpindah dari dalam mal lewat keluar dari pintu palang sekuriti," jelasnya.
Aksi tersebut terhitung telah direncanakan secara matang. Karena, pelaku RD juga sempat mematikan kamera pengawas CCTV ketika beraksi.
"Pelaku yang merupakan sekuriti mematikan CCTV sehingga mengaburkan jejak," ungkapnya.
Selanjutnya, motor hasil curian para pelaku dijual dengan harga Rp4,5 juta. Keuntungan itu dibagi dua dengan sang kakak yang masih dalam pengejaran. "Pelaku dapat keuntungan Rp2 juta," tambah Bismo.
Dari situ, korban membuat laporan ke polisi dan dilakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku RD dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dan bukan residivis," pungkasnya.
"Pelaku sekuriti bekerja sama dengan kakaknya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Pelaku yang diketahui berinisial RD (26) itu mengambil kunci motor milik korbannya dari dalam loker. Pelaku bekerja sama dengan kakaknya AD untuk mengambil motor korban di parkiran mal.
"Pelaku memberikan kunci ke kakaknya dan menunjukkan motornya yang bisa diambil. Lalu dicuri motor dari korban, dengan kerja sama kedua pelaku sehingga bisa berpindah dari dalam mal lewat keluar dari pintu palang sekuriti," jelasnya.
Aksi tersebut terhitung telah direncanakan secara matang. Karena, pelaku RD juga sempat mematikan kamera pengawas CCTV ketika beraksi.
"Pelaku yang merupakan sekuriti mematikan CCTV sehingga mengaburkan jejak," ungkapnya.
Selanjutnya, motor hasil curian para pelaku dijual dengan harga Rp4,5 juta. Keuntungan itu dibagi dua dengan sang kakak yang masih dalam pengejaran. "Pelaku dapat keuntungan Rp2 juta," tambah Bismo.
Dari situ, korban membuat laporan ke polisi dan dilakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku RD dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dan bukan residivis," pungkasnya.
(rca)