Preteli Motor Curian, Pelaku Terancam 7 Tahun dan Penadah 4 Tahun Penjara

Jum'at, 15 Juli 2022 - 14:33 WIB
loading...
Preteli Motor Curian, Pelaku Terancam 7 Tahun dan Penadah 4 Tahun Penjara
Motor hasil curian di Jakarta Barat yang berhasil diamankan polisi. Foto: Ilustrasi/MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap tiga orangkomplotan pencurian sepeda motor di Gang Pandan RT 01 RW 06, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat . Ketiga pelaku tersebut yakni R (47), F (37), dan RPM (46).

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim mengatakan, pelaku mencuri motor saat tengah diparkir pemiliknya. Pelaku menggunakan anak kunci ganda saat membobol motor.

"Pelaku R melakukan aksinya saat motor milik korban tengah terparkir," kata Dodi saat konferensi pers, Jumat (15/7/2022).

Kemudian, kata dia, korban yang mengetahui motornya hilang kemudian melaporkannya ke Polsek Palmerah. Selanjutnya, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan pencarian terhadap pelaku tersebut diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah kosong di wilayah Kemanggisan Jakarta Barat," tuturnya.



Pihaknya kemudian menyatroni lokasi dan menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan barang hasil curianya sudah dipreteli atau dipisah-pisah.

Selanjutnya, polisi melakukan pencarian atas barang yang telah dicuri tersebut dan ditemukan beberapa potongan yang dibuang di sebuah lokasi tanah kosong. Selain itu juga ada yang dititipkan kepada orang lain atau penadah di wilayah Palmerah dan juga sebagian di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur.

"Sudah diamankan dua orang penadah inisial F (37) dan RPM (46), jadi yang diamankan pelaku satu, penadah dua," tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah kerangka sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor rangka sudah dihapus di tanah kosong, dua buah velg berikut Ban dan juga sepasang sokbreker depan dan rem disc cakram depan di wilayah Palmerah, satu unit ECU motor Yamaha Lexi dan satu set mesin Yamaha Lexi dengan Nosin E31VE0076859 berikut Cover Body kendaraan di wilayah Kramatjati.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Semantara kepada para penadah, disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1598 seconds (0.1#10.140)