Petugas PPSU Aniaya Pacar di Kemang, Apakah Jadi Tersangka?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi bakal menentukan nasib petugas PPSU berinisial Z yang menganiaya pacarnya EL di Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang, Jakarta Selatan melalui gelar perkara. Apakah Z menjadi tersangka atau tidak?
Sejauh ini, Z masih diperiksa polisi. "Sekarang masih ada di Polsek. Nanti dilakukan gelar perkara," ujar Kapolsek Mampang Kompol Supriyadi, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Viral! Petugas PPSU Aniaya Pacar hingga Tabrakkan Motor Gara-gara Cemburu
Pihaknya masih mendalami lebih lanjut keterangan pelaku berinisial Z yang telah menganiaya pacarnya. Usai itu, polisi bakal melakukan gelar perkara guna menentukan apakah Z ditetapkan tersangka ataukah tidak.
Kanit Reskrim Polsek Mampang AKP Budy Laksono menambahkan sejauh ini korban memang belum membuat laporan ke polisi terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya. Namun, polisi telah membuat laporan model A mengingat kasus tersebut viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
"Dugaan pasalnya 352 KUHP. Motor milik pelaku yang dipakai untuk menabrak sudah kami amankan," katanya.
Baca juga: Tegas! Anies Perintahkan Petugas PPSU yang Aniaya Pacar Dipecat
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memecat petugas PPSU yang melakukan kekerasan kemudian menyerahkan kepada polisi untuk ditindak secara hukum. Korban sudah diberikan perlindungan dan pendampingan kesehatan, psikologis, serta hukum.
Dalam video yang viral terlihat petugas PPSU yang mengenakan baju hijau menendang korban hingga tersungkur. Tidak berhenti di situ, pria itu mengambil motor yang terparkir di dekatnya dan langsung menabrakkannya ke arah PPSU wanita yang juga pacarnya itu.
Sejauh ini, Z masih diperiksa polisi. "Sekarang masih ada di Polsek. Nanti dilakukan gelar perkara," ujar Kapolsek Mampang Kompol Supriyadi, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Viral! Petugas PPSU Aniaya Pacar hingga Tabrakkan Motor Gara-gara Cemburu
Pihaknya masih mendalami lebih lanjut keterangan pelaku berinisial Z yang telah menganiaya pacarnya. Usai itu, polisi bakal melakukan gelar perkara guna menentukan apakah Z ditetapkan tersangka ataukah tidak.
Kanit Reskrim Polsek Mampang AKP Budy Laksono menambahkan sejauh ini korban memang belum membuat laporan ke polisi terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya. Namun, polisi telah membuat laporan model A mengingat kasus tersebut viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
"Dugaan pasalnya 352 KUHP. Motor milik pelaku yang dipakai untuk menabrak sudah kami amankan," katanya.
Baca juga: Tegas! Anies Perintahkan Petugas PPSU yang Aniaya Pacar Dipecat
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memecat petugas PPSU yang melakukan kekerasan kemudian menyerahkan kepada polisi untuk ditindak secara hukum. Korban sudah diberikan perlindungan dan pendampingan kesehatan, psikologis, serta hukum.
Dalam video yang viral terlihat petugas PPSU yang mengenakan baju hijau menendang korban hingga tersungkur. Tidak berhenti di situ, pria itu mengambil motor yang terparkir di dekatnya dan langsung menabrakkannya ke arah PPSU wanita yang juga pacarnya itu.
(jon)