101 Kosmetik Ilegal Disita Loka POM di Pasar Kemis Tangerang

Selasa, 02 Agustus 2022 - 11:30 WIB
loading...
101 Kosmetik Ilegal Disita Loka POM di Pasar Kemis Tangerang
Loka POM Kabupaten Tangerang menyita 101 barang kosmetik ilegal. Foto: MNC Portal Indonesia/Istimewa
A A A
TANGERANG - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang menyita 101 barang kosmetik ilegal . Ratusan kosmetik tidak miliki izin edar itu tersebar di Kecamatan Pasar Kemis , Kabupaten Tangerang.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri menuturkan, hal ini sebagai upaya tindak lanjut atas temuan pihaknya terkait kosmetik tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Dari 101 barang itu nilainya sekitar Rp17 juta. Di mana, penjualan dilakukan secara online dengan merek NM. Dalam bisnis ini kita tekankan tidak ada izin edar, atau ilegal, yang artinya kandungannya pun belum tentu aman," terang Wydia dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (2/8/2022).



Dijelaskan Wydia, dari 101 kosmetik ilegal yang disita tersebut terdiri dari puluhan liter cairan jenis toner, krim muka hingga sabun cuci muka.

Wydia mengimbau, bagi masyarakat yang hendak membeli kosmetik untuk lebih berhati-hati, terutama saat beli online.

"Kita minta masyarakat berhati-hati dan perhatikan izin edar, izin BPOM sampai keaslian produknya. Jangan sampai membeli barang ilegal apalagi palsu," tandasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4439 seconds (0.1#10.140)