Kosmetik Ilegal Beredar di Mal Tangerang, Pedagang Diminta Periksa Izin Edar

Senin, 25 Juli 2022 - 08:43 WIB
loading...
Kosmetik Ilegal Beredar di Mal Tangerang, Pedagang Diminta Periksa Izin Edar
Sejumlah produk kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM atau ilegal ditemukan di sejumlah toko kosmetik di Kota Tangerang. Foto: MNC Portal Indonesia/Istimewa
A A A
TANGERANG - Sejumlah produk kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) atau ilegal masih ditemukan di sejumlah toko kosmetik di Kota Tangerang . Maka itu, pedagang diminta lebih teliti soal izin edar.

Kepala Bidang Kepala Bidang Perdagangan, Shandy Sulaeman mengatakan, kosmetik yang tidak terdaftar ditemukan saat tim monitoring Dinas Perindakop UKM Kota Tangerang bersama tim BPOM melakukan pengawasan di sejumlah mal di Kota Tangerang.

"Ditemukan beberapa toko yang menjual produk kosmetik yang belum ada izin edarnya. Produk yang belum ada izin edarnya langsung kami tarik barangnya," ungkap Shandy kepada wartawan di Tangerang, Senin (25/7/2022).

Shandy juga menerangkan, selain melakukan monitoring, pedagang juga diberikan informasi mengenai penggunaan aplikasi BPOM mobile. Hal ini bertujuan agar pedagang bisa memeriksa sendiri izin edar dari produk kosmetik yang dijual.



"Tujuannya agar pemilik toko atau pedagang dapat mengecek secara mandiri izin edar barang yang dijual, diharapkan dengan sudah memiliki aplikasi tersebut pemilik toko atau pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada izin edarnya ke masyarakat," tutur Shandy.

Lebih lanjut, Shandy menjelaskan, aplikasi BPOM mobile ini juga dapat di-download oleh masyarakat untuk bisa mengecek izin edar barang atau produk saat membeli suatu produk di toko langsung maupun secara online.

"Sehingga dapat diketahui apakah izin edar yang tercantum sesuai dengan yang terdaftar di BPOM atau tidak," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)