Loka POM Sita 395 Kosmetik Tanpa Izin Edar di Tangerang

Kamis, 28 Juli 2022 - 20:22 WIB
loading...
Loka POM Sita 395 Kosmetik Tanpa Izin Edar di Tangerang
Petugas Loka POM Kabupaten Tangerang sedang memeriksa barang kosmetik kecantikan yang beredar di sejumlah retail di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,.Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang menyita sebanyak 395 barang kosmetik kecantikan yang beredar di sejumlah retail di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Ratusan barang komestik ini disita karena tidak memiliki izin edar.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri menjelaskan, tindakan penyitaan ini dilakukan pada Senin, 25 Juli 2022 lalu. Ada sebanyak 395 barang kosmetik yang terdiri dari 168 barang impor dari negara China dan 227 barang lokal.

"Selain kosmetik tanpa izin edar, ada 6 item kosmetik kedaluwarsa," kata Wydia dalam keterangan yang diterima Kamis (28/7/2022).
Menurut Wydia, produk kosmetik kecantikan yang paling banyak disita terdiri dari lipstik, krim siang dan krim malam. “Terhadap sarana yang menjual kosmetik tidak izin edar (TIE) kita berikan pembinaan dan sanksi administrasi berupa peringatan keras,” ujarnya.

Wydia mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang untuk berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik yang beredar di pertokoan maupun pasaran.

Selain itu, pihaknya menyarankan agar masyarakat dapat melakukan cek terlebih dahulu kemasan label sebelum membeli produk. "Mari menjadi konsumen yang cerdas dengan memilih kosmetik aman sebelum digunakan dengan menerapkan CEK KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa)," ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1289 seconds (0.1#10.140)