Tukar Motor Curian dengan Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi

Rabu, 27 Juli 2022 - 17:47 WIB
loading...
Tukar Motor Curian dengan Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
Polsek Cengkareng menangkap tiga orang pemuda lantaran mencuri sepeda motor.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polsek Cengkareng menangkap tiga orang pemuda lantaran mencuri sepeda motor milik warga di salah satu apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Selanjutnya motor curian itu ditukar dengan narkotika jenis sabu oleh para pelaku.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, tiga pelaku yang dibekuk yakni, MS (22), TR (22), dan AR (17). Pencurian dilakukan pada Minggu, 24 Juli 2022 pukul 19.30.

Saat itu sepeda motor milik korban tengah terparkir di apartemen."Para pelaku tersebut mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu," kata Ardhie saat konferensi pers, Rabu (27/7/2022).

Usai kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Cengkareng. Selanjutnya, jajaran dari Unit Reskrim Polsek Cengkareng langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.

"Berdasarkan rekaman CCTV yang berada di TKP serta keterangan saksi-saksi, para pelaku tersebut kemudian berhasil ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing di Cengkareng," ujarnya.

Ardhie menuturkan, sepeda motor tersebut ternyata berada di Kampung Ambon, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng. Para pelaku telah menukarkan motor tersebut kepada seseorang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.

"Sabu yang diterima pelaku 0,5 gram seharga Rp800.000," tuturnya. Baca: Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Mamah Muda Nekat Curi Motor di Tangerang

Menurut Ardhie, barang bukti sabu tersebut sudah dikonsumsi oleh para pelaku. Para pelaku telah dites urine dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Para pelaku mengaku baru satu kali mencuri karena ingin pakai narkotika. Mereka mencari-cari kunci motor yang sudah dol agar bisa diambil," ungkapnya.

Para pelaku saat ini telah diamankan berikut barang bukti motor hasil curian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4129 seconds (0.1#10.140)