Itikad Baik Pendiri Jadi Solusi Penuntasan Persoalan Koperasi Indosurya

Sabtu, 27 Juni 2020 - 17:11 WIB
loading...
A A A
Selain itu, Hendra menegaskan Koperasi Indosurya memiliki izin sehingga tidak bisa dikatakan abal-abal. Sebab, izinnya terdaftar di Kementerian Koperasi dengan Nomor 430/BH/XII.1/1.829.31/11/2012. Kemudian, pendiri dan mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya memiliki ekonomi kuat dan latar belakang puluhan tahun usaha yang baik.

“Nah, mayoritas (anggota) mendukung perdamaian dan klien kami jelas mempunyai itikad baik kepada seluruh anggota ksp indosurya. Bayangkan jika pailit, semua anggota akan banyak dirugikan, uang tidak akan balik, semua tidak dapat apa-apa. Jadi mari kita dukung PKPU damai,” tandasnya.

Pekan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk kedua kalinya, menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan Etty Sutjisari (pemohon) kepada Henry Surya (termohon) yang juga mantan Ketua KSP Indosurya Cipta. Di persidangan Rabu (26/6/2020), majelis hakim yang terdiri dari Robert, Made Sukereni, dan Desbenneri Sinaga memutuskan menolak pemohonan gugatan terhadap Henry Surya dalam perkara 130/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Sementara itu, terkait pengelolaan koperasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berencana mengelompokkan koperasi simpan pinjam (KSP) berdasarkan modal intinya. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pengawasan serta pembinaan ratusan KPS yang ada di Indonesia.

"Kami usulkan seperti perbankan, jadi ada koperasi yang masuk buku I, buku II buku III dan buku IV, bergantung besar kecilnya koperasi," ujar Menkop UKM Teten Masduki dalam rapat bersama komisi VI DPR, Kamis (25/6/2020).

Teten mengakui kementeriannya memang lemah dalam hal pengawasan lantaran kapasitas serta jumlah sumber daya manusia (SDM) maupun kantor di cabang di berbagai daerah belum memadai. Perbaikan ke depan, termasuk pengelompokan koperasi berdasar modalnya, akan dilakukan.
(wib)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)