Itikad Baik Pendiri Jadi Solusi Penuntasan Persoalan Koperasi Indosurya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Itikad baik pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, mencari solusi penyelesaian persoalan dana anggota/calon anggota, merupakan hal yang patut diapresiasi. Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto mengapresiasi langkah Henry Surya yang beritikad baik untuk mengembalikan dana nasabah
Jaminan pendiri seperti dalam persoalan Indosurya, adalah fenomena berbeda dengan kasus koperasi lainnya. Putusan PKPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan gugatan terhadap Henry, juga adalah bukti tak ada penyelewengan dana anggota atau nasabah ke pribadi yang bersangkutan. (Baca juga; Nasabah Harap Hakim Kabulkan PKPU Eks Ketua Pengurus KSP Indosurya )
“Kalau ada itikad baik pemilik, itu bagus karena mau ada penyelesaian. Tidak banyak loh, kasus koperasi yang berakhir pemiliknya bersedia untuk ganti, yang banyak itu kabur biasanya,” kata Eko di Jakarta, Sabtu (27/6).
Eko menguraikan, dalam pengawasan koperasi yang jumlahnya sangat banyak, peran pemerintah kurang optimal. Padahal, sejatinya, kata Eko, koperasi itu sama seperti perbankan yakni mengelola dana nasabah.
Menurut dia, harus ada win win solution karena koperasi itu dasarnya adalah anggota. Maka, sudah tepat jika ada itikad baik dari pemegang saham atau pengendali saham utama untuk menyelesaikan suatu masalah secara damai.
Sebelumnya, Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya membantah tudingan dirinya mengemplang dana simpanan nasabah koperasi untuk keperluan pribadi. Tudingan tersebut bukan hanya menjatuhkan kredibilitasnya, tetapi juga keluarga. Hal itu dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Dia menduga isu tersebut diembuskan sejumlah pihak ke Indosurya, seakan disengaja untuk merusak citra group Indosurya. “Kok orang jahat banget, orang tua saya sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti," ungkapnya, awal pekan ini.
Sedang kuasa hukum Henry Surya, Hendra Widjaya menyampaikan apresiasi dan beberapa hal terkait ditolaknya permohonan PKPU oleh majelis hakim yang diajukan nasabah terhadap tergugat Henry Surya atau Indosurya Cipta.
Menurut diabahwa permohonan PKPU secara pribadi jelas disengaja dan terkesan dibuat oleh pemohon PKPU untuk mendeskriditkan Henry. Di persidangan terbukti, uang tidak ada yang masuk ke rekening pribadi Henry Surya tapi ke rekening Koperasi Indosurya.
Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan menyetorkan uang ke rekening termohon PKPU. “Maka, sudah tepat ditolak untuk kedua kalinya berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37/2004 UU Kepailitan,” jelas Hendra. (Baca juga; Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Nilai Kepailitan Justru Akan Rugikan Nasabah )
Selain itu, Hendra menegaskan Koperasi Indosurya memiliki izin sehingga tidak bisa dikatakan abal-abal. Sebab, izinnya terdaftar di Kementerian Koperasi dengan Nomor 430/BH/XII.1/1.829.31/11/2012. Kemudian, pendiri dan mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya memiliki ekonomi kuat dan latar belakang puluhan tahun usaha yang baik.
“Nah, mayoritas (anggota) mendukung perdamaian dan klien kami jelas mempunyai itikad baik kepada seluruh anggota ksp indosurya. Bayangkan jika pailit, semua anggota akan banyak dirugikan, uang tidak akan balik, semua tidak dapat apa-apa. Jadi mari kita dukung PKPU damai,” tandasnya.
Pekan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk kedua kalinya, menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan Etty Sutjisari (pemohon) kepada Henry Surya (termohon) yang juga mantan Ketua KSP Indosurya Cipta. Di persidangan Rabu (26/6/2020), majelis hakim yang terdiri dari Robert, Made Sukereni, dan Desbenneri Sinaga memutuskan menolak pemohonan gugatan terhadap Henry Surya dalam perkara 130/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Sementara itu, terkait pengelolaan koperasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berencana mengelompokkan koperasi simpan pinjam (KSP) berdasarkan modal intinya. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pengawasan serta pembinaan ratusan KPS yang ada di Indonesia.
"Kami usulkan seperti perbankan, jadi ada koperasi yang masuk buku I, buku II buku III dan buku IV, bergantung besar kecilnya koperasi," ujar Menkop UKM Teten Masduki dalam rapat bersama komisi VI DPR, Kamis (25/6/2020).
Teten mengakui kementeriannya memang lemah dalam hal pengawasan lantaran kapasitas serta jumlah sumber daya manusia (SDM) maupun kantor di cabang di berbagai daerah belum memadai. Perbaikan ke depan, termasuk pengelompokan koperasi berdasar modalnya, akan dilakukan.
Lihat Juga: Jika Ada Bukti Baru, Polisi Akan Kembali Buka Kasus Pemerkosaan Oknum Pegawai Kemenkop UKM
Jaminan pendiri seperti dalam persoalan Indosurya, adalah fenomena berbeda dengan kasus koperasi lainnya. Putusan PKPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan gugatan terhadap Henry, juga adalah bukti tak ada penyelewengan dana anggota atau nasabah ke pribadi yang bersangkutan. (Baca juga; Nasabah Harap Hakim Kabulkan PKPU Eks Ketua Pengurus KSP Indosurya )
“Kalau ada itikad baik pemilik, itu bagus karena mau ada penyelesaian. Tidak banyak loh, kasus koperasi yang berakhir pemiliknya bersedia untuk ganti, yang banyak itu kabur biasanya,” kata Eko di Jakarta, Sabtu (27/6).
Eko menguraikan, dalam pengawasan koperasi yang jumlahnya sangat banyak, peran pemerintah kurang optimal. Padahal, sejatinya, kata Eko, koperasi itu sama seperti perbankan yakni mengelola dana nasabah.
Menurut dia, harus ada win win solution karena koperasi itu dasarnya adalah anggota. Maka, sudah tepat jika ada itikad baik dari pemegang saham atau pengendali saham utama untuk menyelesaikan suatu masalah secara damai.
Sebelumnya, Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya membantah tudingan dirinya mengemplang dana simpanan nasabah koperasi untuk keperluan pribadi. Tudingan tersebut bukan hanya menjatuhkan kredibilitasnya, tetapi juga keluarga. Hal itu dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Dia menduga isu tersebut diembuskan sejumlah pihak ke Indosurya, seakan disengaja untuk merusak citra group Indosurya. “Kok orang jahat banget, orang tua saya sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti," ungkapnya, awal pekan ini.
Sedang kuasa hukum Henry Surya, Hendra Widjaya menyampaikan apresiasi dan beberapa hal terkait ditolaknya permohonan PKPU oleh majelis hakim yang diajukan nasabah terhadap tergugat Henry Surya atau Indosurya Cipta.
Menurut diabahwa permohonan PKPU secara pribadi jelas disengaja dan terkesan dibuat oleh pemohon PKPU untuk mendeskriditkan Henry. Di persidangan terbukti, uang tidak ada yang masuk ke rekening pribadi Henry Surya tapi ke rekening Koperasi Indosurya.
Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan menyetorkan uang ke rekening termohon PKPU. “Maka, sudah tepat ditolak untuk kedua kalinya berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37/2004 UU Kepailitan,” jelas Hendra. (Baca juga; Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Nilai Kepailitan Justru Akan Rugikan Nasabah )
Selain itu, Hendra menegaskan Koperasi Indosurya memiliki izin sehingga tidak bisa dikatakan abal-abal. Sebab, izinnya terdaftar di Kementerian Koperasi dengan Nomor 430/BH/XII.1/1.829.31/11/2012. Kemudian, pendiri dan mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya memiliki ekonomi kuat dan latar belakang puluhan tahun usaha yang baik.
“Nah, mayoritas (anggota) mendukung perdamaian dan klien kami jelas mempunyai itikad baik kepada seluruh anggota ksp indosurya. Bayangkan jika pailit, semua anggota akan banyak dirugikan, uang tidak akan balik, semua tidak dapat apa-apa. Jadi mari kita dukung PKPU damai,” tandasnya.
Pekan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk kedua kalinya, menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan Etty Sutjisari (pemohon) kepada Henry Surya (termohon) yang juga mantan Ketua KSP Indosurya Cipta. Di persidangan Rabu (26/6/2020), majelis hakim yang terdiri dari Robert, Made Sukereni, dan Desbenneri Sinaga memutuskan menolak pemohonan gugatan terhadap Henry Surya dalam perkara 130/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Sementara itu, terkait pengelolaan koperasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berencana mengelompokkan koperasi simpan pinjam (KSP) berdasarkan modal intinya. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pengawasan serta pembinaan ratusan KPS yang ada di Indonesia.
"Kami usulkan seperti perbankan, jadi ada koperasi yang masuk buku I, buku II buku III dan buku IV, bergantung besar kecilnya koperasi," ujar Menkop UKM Teten Masduki dalam rapat bersama komisi VI DPR, Kamis (25/6/2020).
Teten mengakui kementeriannya memang lemah dalam hal pengawasan lantaran kapasitas serta jumlah sumber daya manusia (SDM) maupun kantor di cabang di berbagai daerah belum memadai. Perbaikan ke depan, termasuk pengelompokan koperasi berdasar modalnya, akan dilakukan.
Lihat Juga: Jika Ada Bukti Baru, Polisi Akan Kembali Buka Kasus Pemerkosaan Oknum Pegawai Kemenkop UKM
(wib)