Itikad Baik Pendiri Jadi Solusi Penuntasan Persoalan Koperasi Indosurya

Sabtu, 27 Juni 2020 - 17:11 WIB
loading...
Itikad Baik Pendiri...
Itikad baik pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, mencari solusi penyelesaian persoalan dana anggota, merupakan hal yang patut diapresiasi. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Itikad baik pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, mencari solusi penyelesaian persoalan dana anggota/calon anggota, merupakan hal yang patut diapresiasi. Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto mengapresiasi langkah Henry Surya yang beritikad baik untuk mengembalikan dana nasabah

Jaminan pendiri seperti dalam persoalan Indosurya, adalah fenomena berbeda dengan kasus koperasi lainnya. Putusan PKPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan gugatan terhadap Henry, juga adalah bukti tak ada penyelewengan dana anggota atau nasabah ke pribadi yang bersangkutan. (Baca juga; Nasabah Harap Hakim Kabulkan PKPU Eks Ketua Pengurus KSP Indosurya )

“Kalau ada itikad baik pemilik, itu bagus karena mau ada penyelesaian. Tidak banyak loh, kasus koperasi yang berakhir pemiliknya bersedia untuk ganti, yang banyak itu kabur biasanya,” kata Eko di Jakarta, Sabtu (27/6).

Eko menguraikan, dalam pengawasan koperasi yang jumlahnya sangat banyak, peran pemerintah kurang optimal. Padahal, sejatinya, kata Eko, koperasi itu sama seperti perbankan yakni mengelola dana nasabah.

Menurut dia, harus ada win win solution karena koperasi itu dasarnya adalah anggota. Maka, sudah tepat jika ada itikad baik dari pemegang saham atau pengendali saham utama untuk menyelesaikan suatu masalah secara damai.

Sebelumnya, Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya membantah tudingan dirinya mengemplang dana simpanan nasabah koperasi untuk keperluan pribadi. Tudingan tersebut bukan hanya menjatuhkan kredibilitasnya, tetapi juga keluarga. Hal itu dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Dia menduga isu tersebut diembuskan sejumlah pihak ke Indosurya, seakan disengaja untuk merusak citra group Indosurya. “Kok orang jahat banget, orang tua saya sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti," ungkapnya, awal pekan ini.

Sedang kuasa hukum Henry Surya, Hendra Widjaya menyampaikan apresiasi dan beberapa hal terkait ditolaknya permohonan PKPU oleh majelis hakim yang diajukan nasabah terhadap tergugat Henry Surya atau Indosurya Cipta.

Menurut diabahwa permohonan PKPU secara pribadi jelas disengaja dan terkesan dibuat oleh pemohon PKPU untuk mendeskriditkan Henry. Di persidangan terbukti, uang tidak ada yang masuk ke rekening pribadi Henry Surya tapi ke rekening Koperasi Indosurya.

Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan menyetorkan uang ke rekening termohon PKPU. “Maka, sudah tepat ditolak untuk kedua kalinya berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37/2004 UU Kepailitan,” jelas Hendra. (Baca juga; Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Nilai Kepailitan Justru Akan Rugikan Nasabah )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)