Tanam Puluhan Pohon Ganja, 2 Pengedar Terancam Penjara Seumur Hidup
loading...
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pengedar ganja di wilayah Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Pelaku juga kedapatan menanam 36 pohon ganja .
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati SU (36) di kontrakannya, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
“SU (36) ditangkap pada Sabtu 18 Juni 2022. Petugas saat itu melakukan undercover buy dan mendapati SU membawa sebanyak dua bungkus kertas coklat yang berisi ganja,” ucap Hengki dalam konferensi persnya, Jumat (15/7/2022).
Kepada Hengki, SU mengaku mendapati barang haram itu dari tersangka DS (31) yang tinggal di daerah Kabupaten Karawang. Polisi pun kembali melakukan penyelidikan dan mendapati DS juga turut mengedarkan ganja.
“DS berhasil ditangkap dengan barang bukti 36 tanaman pohon ganja yang ditanam di belakang rumahnya,” jelas Hengki.
Menurut Hengki, kedua pelaku diduga keras melakukan peredaran narkoba dengan cara menjualnya. Hanya saja, belum diungkapkan Hengki total penjualan yang sudah didapatkan pelaku.
“Menurut pelaku baru satu kali panen, kita tidak tahu apa ada yang ditutup-tutupi, namun kita akan kenakan dengan pasal yang terberat,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 sub 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI tentang Penyalahgunaan Narkotika. Mereka diancam pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati SU (36) di kontrakannya, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
“SU (36) ditangkap pada Sabtu 18 Juni 2022. Petugas saat itu melakukan undercover buy dan mendapati SU membawa sebanyak dua bungkus kertas coklat yang berisi ganja,” ucap Hengki dalam konferensi persnya, Jumat (15/7/2022).
Kepada Hengki, SU mengaku mendapati barang haram itu dari tersangka DS (31) yang tinggal di daerah Kabupaten Karawang. Polisi pun kembali melakukan penyelidikan dan mendapati DS juga turut mengedarkan ganja.
“DS berhasil ditangkap dengan barang bukti 36 tanaman pohon ganja yang ditanam di belakang rumahnya,” jelas Hengki.
Menurut Hengki, kedua pelaku diduga keras melakukan peredaran narkoba dengan cara menjualnya. Hanya saja, belum diungkapkan Hengki total penjualan yang sudah didapatkan pelaku.
“Menurut pelaku baru satu kali panen, kita tidak tahu apa ada yang ditutup-tutupi, namun kita akan kenakan dengan pasal yang terberat,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 sub 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI tentang Penyalahgunaan Narkotika. Mereka diancam pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.
(mhd)