Polisi Ringkus Pasutri Pengedar Ganja di Kebon Jeruk

Rabu, 29 September 2021 - 08:00 WIB
loading...
Polisi Ringkus Pasutri Pengedar Ganja di Kebon Jeruk
Polisi meringkus sepasang suami istri (pasutri) berinisial A (35) dan F (30) yang mengedarkan ganja di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus sepasang suami istri (pasutri) berinisial A (35) dan F (30) yang mengedarkan ganja di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat . Dalam penangkapan itu kepolisian menyita puluhan paket ganja siap edar.

"Petugas menyita satu koper warna hitam, 20 paket ganja, satu bungkus ganja seberat 855 gram, dan satu paket ganja seberat 470 gram. Total keseluruhan 1,5 Kilogram," kata Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet Riyadi, Selasa (28/9/2021).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi menjelaskan, pasutri pengedar ganja ini ini merupakan jaringan narkoba lapas. Mereka bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat.

Dari pengakuannya, tersangka mengambil ganja sebanyak 40 Kilogram dari seseorang yang berada di lapas berinisial AL. Namun yang berhasil disita petugas sebanyak kurang lebih 1,5 Kilogram. (Baca juga; Bandar Narkoba Bekasi Karawang Diciduk di Telagamurni, Bawa Ganja 1,7 Kg )

“Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebagai pengedar ganja selama 2 tahun. Pelaku menjual narkoba tersebut dengan harga variatif antara Rp500.000 hingga Rp1 juta," jelas Pradita.

Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (Baca juga; Bukan Uang, Pengedar Narkoba Ini Simpan Ganja di Bawah Kasur )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2003 seconds (0.1#10.140)