Bandar Narkoba Bekasi Karawang Diciduk di Telagamurni, Bawa Ganja 1,7 Kg

Senin, 27 September 2021 - 15:54 WIB
loading...
Bandar Narkoba Bekasi Karawang Diciduk di Telagamurni, Bawa Ganja 1,7 Kg
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Barat menangkap dua pengedar ganja yang kerap beroperasi di wilayah hukum Bekasi dan Karawang. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Barat menangkap dua bandar ganja yang kerap beroperasi di wilayah hukum Bekasi dan Karawang. Dua tersangka berinisial J (36) dan S (42) dibekuk di Perumahan Telaga Pesona Blok L, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi , Sabtu (18/9/2021).

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno mengatakan, dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan ganja siap edar seberat 1,7 kilogram. Polisi masih memburu dua tersangka lainya, berinisial K (35) dan E (40). ”Nah yang sedang kita buru pemasoknya. Mereka mengedarkan di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Karawang,” katanya, Senin (27/9/2021).

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan kabar adanya transaksi ganja di lokasi. (Baca juga; Diteriaki Warga, 2 Pencuri Motor di Bekasi Akhirnya Tertangkap )

Menurut dia, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama, untuk wilayah peredarannya tersangka J dan S kerap mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Karawang. ”Kedua tersangka ini merupakan warga Karawang, pekerjaan sehari-harinya buruh serabutan. Konsumennya kebanyakan remaja,” ungkapnya.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga memburu dua tersangka lainnya, yaitu K (35), dan E (40). Sementara itu, dari hasil pengungkapan kasus polisi menyita barang bukti dua ganja dengan berat bruto 1,7 kg, satu unit sepeda motor, serta dua unit handphone tersangka. (Baca juga; Sudah 20 Kali Beraksi, Begal Sadis Berpistol di Bekasi Dibekuk Polisi )

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, petugas tengah memburu pemasoknya tersangka K dan E. ”Kedua tersangka lainnya sudah masuk DPO kepolisian,” tegasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)